Dia juga melihat perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang tumpang tindih. Sebab, hal itu dapat memengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.
“UU Cipta Kerja juga bertujuan menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya, seperti bonus demografi karena sebagian besar penduduk berusia produktif atau usia kerja, dan adanya dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan,” katanya. (dee)