PROKAL.CO,
Bergulir wacana apabila surat izin mengemudi (SIM) C yakni untuk pengendara roda dua, dikategorikan menjadi tiga jenis. Berdasarkan besaran kapasitas mesin atau cc. Mulai SIM C, C1 hingga C2. Dengan rincian di bawah 250 cc, 250-500 cc dan di atas 500 cc.
PENGGOLONGAN SIM C sesuai kapasitas mesin sudah ada sejak lama, sekitar 2016 lalu. Namun terus mundur dan kembali mencuat pada 2020 ini. Nantinya pemilik motor atau pengendara roda dua akan mengantongi izin mengemudi berdasarkan klasifikasi kubikasi mesin motor atau cc.
“Kalau sekarang kan semua motor ya SIM C. Nantinya dibagi sesuai keterampilan tentunya,” jelas Kasubnit II Regident Satlantas Ipda Mulyadi, ditemui di Polresta Samarinda. Akan ada tiga jenis SIM untuk pengendara roda dua yakni C, C1, dan C2.
Penggolongan tersebut bukan tanpa sebab, dibeberkan Mulyadi jika besaran kapasitas mesin tentu berpengaruh pula pada keterampilan berkendara. Sehingga diharapkan, mereka yang benar-benar cakap, yang memiliki SIM sesuai spesifikasi kendaraan.
Hal itu pun sesuai dengan pasal 77 ayat 1, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menyebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.