PROKAL.CO,
TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser baru saja mengeksekusi pegawai negeri sipil (PNS) yaitu Fikri Hakimi (46) ke rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Tanah Grogot. Terpidana merupakan mantan Kassubag Pemerintahan Umum Bagian Tata Praja Setkab Paser periode 2006-2008.
Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung, Kasi Pidsus Kejari Paser Mangasitua Simanjuntak mengatakan Fikri Hakimi dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana lainnya.
Sebelumnya Fikri mengajukan kasasi saat Mahkamah Agung mengeluarkan amar putusan pada Januari 2017. Setelah 3 tahun, akhirnya kasasi tersebut ditolak dan pada 28 Oktober 2020, Fikri dibawa ke Rutan.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta 6 bulan subsider," kata Simanjuntak, Senin (30/11).
Saat dikonfirmasi ke Disdukcapil Paser, mantan Kassubag Perencanaan Program itu telah keluar SK pemberhentiannya sebagai PNS per November 2020.
Kasus Fikri bermula saat ada proyek pembebasan lahan untuk terminal di tiga kecamatan pada 2006. Perkaranya telah dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung. Selain Fikri, mantan Asisten 1 Setkab Paser Rachmady Fuzy Arief juga lebih dulu dinyatakan sebagai terpidana.