Mantan Pejabat Disdukcapil Divonis 4 Tahun, Kasus Pembebasan Lahan Terminal

- Senin, 30 November 2020 | 17:06 WIB
TERPIDANA: Fikri Hakimi (baju biru) saat dibawa Jaksa ke Rutan Klas IIB Tanah Grogot 28 Oktober lalu. Kejari Paser
TERPIDANA: Fikri Hakimi (baju biru) saat dibawa Jaksa ke Rutan Klas IIB Tanah Grogot 28 Oktober lalu. Kejari Paser

TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser baru saja mengeksekusi pegawai negeri sipil (PNS) yaitu Fikri Hakimi (46) ke rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Tanah Grogot. Terpidana merupakan mantan Kassubag Pemerintahan Umum Bagian Tata Praja Setkab Paser periode 2006-2008. 

Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung, Kasi Pidsus Kejari Paser Mangasitua Simanjuntak mengatakan Fikri Hakimi dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana lainnya. 

Sebelumnya Fikri mengajukan kasasi saat Mahkamah Agung mengeluarkan amar putusan pada Januari 2017. Setelah 3 tahun, akhirnya kasasi tersebut ditolak dan pada 28 Oktober 2020, Fikri dibawa ke Rutan.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta 6 bulan subsider," kata Simanjuntak, Senin (30/11).

Saat dikonfirmasi ke Disdukcapil Paser, mantan Kassubag Perencanaan Program itu telah keluar SK pemberhentiannya sebagai PNS per November 2020.

Kasus Fikri bermula saat ada proyek pembebasan lahan untuk terminal di tiga kecamatan pada 2006. Perkaranya telah dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung. Selain Fikri, mantan Asisten 1 Setkab Paser Rachmady Fuzy Arief juga lebih dulu dinyatakan sebagai terpidana.

Yaitu lima tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta, dan subsider selama 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda. Putusan ini setelah yang bersangkutan mengajukan kasasi, kasusnya bermula pasca audit pada 2013 oleh BPK Kaltim.

Rachmady telah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Tanah Grogot sejak 30 Oktober 2019 lalu. 

"Kini masih ada dua kasus PNS di Paser yang melibatkan mantan kepala dinas dan staf belum selesai putusan kasasinya," pungkas Simanjuntak. (jib)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X