SAMARINDA - Sebanyak 27 adegan diperagakan dua pelaku Jusman (22) dan Aspiansyah (21) dalam rekontruksi korban Gusti (18) yang tewas didorong ke Sungai Mahakam Teluk Lerong.
Rekonstruksi ini dilaksanakan Polsek Samarinda Ulu di markasnya, Senin (30/11/2020) sejak pagi.
Kanit reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan menjelaskan rekontruksi menghadirkan juga saksi tambahan atas nama Mulyansyah. "Ada 27 adegan yang diperagakan," katanya.
Rekonstruksi dilakukan Polsek Samarinda Ulu untuk melengkapi berkas penyidikan tewasnya Gusti. Rekonstruksi memperagakan cara tersangka, Jusman mendorong korban ke sungai dan mengambil handphone korban.
Pada adegan pertama, kedua pelaku bermotor boncengan menepi di pinggir jalan Teluk Lerong. Kemudian, adegan ke 5, kedua pelaku duduk yang berjarak tak jauh dengan korban.
Sebelumnya, polisi melakukan penyidikan yang intens terhadap jatuhnya korban Gusti ke sungai Mahakam Teluk Lerong pada 17 November lalu akhirnya berhasil menangkap dua pelaku, Jusman dan Aspiansyah yang mendorong korban.
Keduanya sudah berniat mendorong korban Gusti dan Zidan ke sungai pada hari kejadian pukul 02.00 Wita. Agar mudah membawa kabur handphone milik korban.
Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan pelaku Jusman sempat mengeluarkan senjata tajam badik saat mendorong korban Gusti.
Usai beraksi mencuri handphone korban Gusti, pelaku Jusman dan Aspiansyah di hari yang sama beraksi menjambret ponsel korban di Jl Bung Tomo.
Pelaku Jusman kemudian memberi handphone korban Gusti kepada ibunya. Keterangan pelaku menyebut ponsel itu hanya dipinjamkan. Ia mendapat Rp 400 ribu. Dari uang itu, Jusman memberi Rp 100 ribu kepada rekannya Aspiansyah.
Jusman pelaku utama pencurian handphone korban ditangkap di Pelabuhan Pare-pare, hendak kabur. Sedangkan Aspiansyah ditangkap di rumahnya Samarinda Seberang.
Polisi terpaksa menghadiahkan tembakan timah panas ke kaki Jusman bagian kiri. Karena melawan petugas.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kepada polisi, pelaku Jusman baru bebas penjara dari Lapas Sempaja. Berkat program asimilasi COVID-19. Ia dijatuhi hukuman oleh hakim 3 tahun 2 bulan pencurian motor. (myn)