Oleh : Imran Duse
Tiga pekan berselang sejak Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima orang Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim masa bakti 2020-2024. Banyak pihak menaruh harapan dan catatan khusus untuk tugas yang akan diemban.
Namun, pada sejumlah harapan itu, terdapat hal yang perlu mendapat perhatian. Misalnya, harapan (yang disampaikan secara pribadi maupun dalam perbincangan grup wathsapp) untuk menghalau informasi hoaks yang banyak berkitar.
Tak sedikit pula yang menitip agar komisioner memberikan perhatian pada informasi yang berseliweran di media sosial. Dikatakan, saat ini banyak informasi mengandung muatan permusuhan dan berpotensi menghadirkan perpecahan di tengah masyarakat.
Hal itu setidaknya menunjukkan betapa pandangan mengenai tugas dan kewenangan KI belum diselami dengan baik. Termasuk pula mis-persepsi mengenai apa yang dimaksud informasi publik.
Tulisan singkat berikut akan mengurai hal seputar informasi publik tersebut. Juga tentang tugas utama KI (Kaltim). Dengan itu diharapkan terbangun pandangan yang sama, sebagaimana diharapkan Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Informasi Publik
Secara eksplisit, UU KIP sesungguhnya telah memberi penegasan perihal apa yang dimaksud dengan informasi dan apa itu informasi publik. Termasuk pula bagaimana informasi publik tersebut mesti dikelola, sehingga mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Yaitu, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
Menurut UU KIP, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Sementara informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini (baca: UU KIP) serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dari perspektif UU KIP di atas, eksplisit disebut informasi publik sebagai informasi yang dimiliki oleh suatu badan publik. Maka, pertanyaan ikutannya adalah apakah yang dimaksud dengan badan publik? Kriteria apa saja yang mesti terpenuhi untuk menyebut sebuah lembaga atau organisasi sebagai badan publik?
Pasal 1 UU KIP menyebutkan, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sampai di sini, terlihat betapa luas cakupan pengertian mengenai badan publik tersebut. Tetapi, kata kuncinya adalah adanya dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau bantuan dari luar negeri.