Bawaslu: ASN hingga Wali Kota Terlibat

- Senin, 30 November 2020 | 10:46 WIB
Ratna Dewi Pettalolo
Ratna Dewi Pettalolo

Sejumlah kasus pelanggaran pidana pemilihan sudah sampai pada tahap putusan pengadilan. 16 pelakunya divonis bersalah.

 

JAKARTA - Dari laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hingga kemarin (29/11)sudah ada belasan kasus yang diputuskan terbukti melanggar dan dipidana.

”Total sudah ada 13 kasus yang diputuskan terbukti bersalah,” kata anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo kepada Jawa Pos (Kaltim Post Group). Sebanyak 13 kasus tersebut melibatkan 16 pelaku, mulai penyelenggara, petugas ad hoc, pejabat desa, ASN, hingga kepala daerah. Di Pelalawan, misalnya, ASN dinas sosial dipenjara dua bulan dan didenda Rp 4 juta setelah terbukti menyalahgunakan dana bansos untuk kepentingan paslon.

Ada juga kasus kepala desa di Poso yang divonis penjara tiga bulan gara-gara membuat kebijakan menguntungkan paslon. Kemudian kasus walikota Sungai Penuh yang didenda Rp 4 juta karena ikut kampanye saat berdinas. Sementara yang menyasar penyelenggara mayoritas terkait dengan manipulasi syarat calon dukungan perseorangan.

Ratna menjelaskan, sebetulnya ada 80 kasus pelanggaran pidana pemilihan yang diproses Bawaslu bersama sentra penegakan hukum terpadu. Ada yang masih berproses. Namun, ada juga yang tidak berlanjut ke tahap pengadilan.

”Beberapa kasus sedang proses penyidikan dan penuntutan. Dan ada beberapa kasus yang SP3 (dihentikan),” imbuh dia. Diakuinya, berbeda dengan pelanggaran administrasi yang sepenuhnya kewenangan Bawaslu, ada peran aparat penegak hukum yang ikut menilai kasus pidana pemilihan.

Selain pidana, sebut Ratna, Bawaslu juga menangani pelanggaran lainnya. Mulai pelanggaran administrasi, etik, hingga pelanggaran netralitas ASN. Terkait masa pemungutan suara, Bawaslu saat ini mengintensifkan kerja-kerja pengawasannya. Memasuki sepuluh hari menuju hari H, salah satu bentuk pelanggaran yang rawan terjadi adalah politik uang (money politics).

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, upaya menekan praktik politik transaksional di masyarakat dilakukan dengan dua metode. Yang pertama adalah upaya preventif atau pencegahan dengan menggiatkan sosialisasi hingga membentuk komunitas. ”Misalnya membentuk desa anti-politik uang, melalui poster, dan sebagainya,” ujar dia.

Yang kedua adalah upaya pengawasan dan penindakan. Bawaslu akan menyiapkan gerakan patroli pengawasan yang melibatkan semua pengawas hingga level desa dan TPS. Patroli tersebut akan makin intensif pada hari tenang yang berlangsung 5 hingga 8 Desember mendatang. ”(Masyarakat) kami harap kalau ada pelanggaran, laporkan ke kami,” tuturnya. (far/c9/bay/jpg/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB
X