PROKAL.CO,
SAMARINDA - Wakar atau penjaga salah satu SMP di Samarinda, Heriyanto (47) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda, Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 21.00.
Pria tersebut terciduk diduga membuat pabrik mini pil double L.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti mesin pencetak pil dan bahan dasar berbentuk bubuk.
Kepada polisi, pelaku belum pernah menjual pil double L tersebut. Hanya saja, ia sudah menyetor Rp 25 juta kepada seorang bernama Suprapto dan akhirnya dirinya mendapat alat bersama bahan obat terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Andika Dharmasena menjelaskan polisi masih mendalami keterangan pelaku. Masa pandemi Covid-19, diduga dimanfaatkan pelaku membuat pabrik mini pil double L di sekolah.
"Sepertinya yang bersangkutan memanfaatkan situasi masa Covid-19. Karena tidak ada anak sekolah. Pelaku sudah lama menjadi wakar di sekolah selama lima tahun dan keterangannya masih kita dalami," ujar Andika saat berada di lokasi penangkapan Heriyanto.