SANGATTA - Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, tim patroli gabungan menertibkan tempat keramaian dan tempat hiburan malam (THM) di Sangatta.
Kegiatan itu dilaksanakan pada Sabtu (28/11) oleh personel yang terdiri dari Kodim Sangatta, Lanal, Polres, Satpol PP, Dinkes, BPBD dan pegawai kecamatan. THM merupakan salah satu kawasan yang kerap ramai dikunjungi hingga larut malam, untuk itu petugas berinisiatif untuk melakukan pencegahan penularan di kabupaten ini melalui tempat hiburan.
"Dengan adanya patroli gabungan ini juga untuk memberikan imbauan, teguran dan pengertian tentang bahaya penyebaran Covid 19 terhadap masyarakat, apa lagi mereka yang di THM," tutur Danramil Sangatta, Kapten Inf Arif S.
Dalam hal ini, pihaknya menyegel satu THM karena melanggar jam malam, tidak tanggung-tanggung, Arif bergegas memanggil pemilik THM untuk tidak membuka usahanya selama jam malam berlaku.
"Pemiliknya saya panggil, saya beri peringatan untuk tidak membukanya selama ada jam malam. Alhamdulillah mereka kooperatif dan bersedia menutup," jelasnya saat diwawancarai.
Lagi pula, lanjut dia, THM tidak memiliki izin buka usaha. Untuk itu, ia meminta kesadaran seluruh pemilik usaha supaya tidak membuka saat pandemi masih meninggi.
"Saya dapat informasi dari Satpol PP malah mereka memang tidak ada izinnya," bebernya.
Dari seluruh THM yang telah dirazianya, hanya satu ini saja kata dia yang masih beroperasi. Hingga akhirnya ia menyegel supaya tingkat kesadaran pemiliknya dapat dilakukan.
"Yang lain mungkin sudah tahu ada operasi, makanya sudah pada tutup duluan," terangnya.
Sebelumnya, tim gabungan juga telah melaksanakan patroli gabungan dalam rangka penertiban tempat-tempat keramaian di Sangatta. Hasilnya, sejumlah kafe atau kedai masih ada yang melanggar jam malam yang telah diatur oleh bupati. Ini membuat tim terpaksa harus memberi sanki.
Angka Covid 19 di kecamatan ini masih terus meningkat, pengetatan protokol kesehatan harus dilakukan untuk meminimalkan angka wabah.
"Kami sudah menyambangi 10 kafe," katanya.
Didapati kafe yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menutup pada pukul 10 malam sesuai surat edaran Bupati Kutim serta masih banyaknya pengunjung yang dilayani.
"Mereka yang melanggar mendapat teguran dan pendataan identitas, saya hitung berjumlah sembilan kafe," tandasnya.