Terima Suap Rp 1,6 Miliar, Wali Kota Cimahi Tersangka

- Minggu, 29 November 2020 | 11:18 WIB
TERSANDUNG KORUPSI: Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna (dua dari kanan) an Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan saat ditahan KPK di Jakarta kemarin (28/11). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
TERSANDUNG KORUPSI: Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna (dua dari kanan) an Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan saat ditahan KPK di Jakarta kemarin (28/11). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna akhirnya resmi menyusul dua pendahulunya, Itoc Tochija dan Atty Suharti, menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajay disangka menerima suap sebesar Rp 1,661 miliar dari Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB) Cimahi Hutama Yonathan.

Suap itu terkait dengan perizinan pembangunan gedung tambahan RSU KB. Uang suap tersebut diberikan secara bertahap sebanyak lima kali sejak 6 Mei lalu. Yang terakhir diserahkan pada Jumat (27/11) sebesar Rp 425 juta.

Uang itu diserahkan pukul 10.00 di sebuah rumah di Bandung oleh perwakilan RSU KB Cynthia Gunawan kepada orang kepercayaan Ajay, Yanti Rahmayanti. Pukul 10.40 Cynthia dan Yanti diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, selain Ajay, pihaknya menetapkan Komisaris RSU KB Hutama sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat (Ajay) dan Rutan Polda Metro Jaya (Hutama) untuk 20 hari pertama. ”KPK berharap kejadian ini (korupsi di Cimahi, Red) tidak akan terulang kembali,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, kemarin (28/11).

Firli menjelaskan, kasus itu bermula ketika RSU KB melakukan penambahan gedung pada 2019. Pihak RS swasta tersebut lantas mengajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan itu, Hutama lantas bertemu dengan Ajay di salah satu restoran di Bandung. 

Pada pertemuan tersebut Ajay diduga meminta Rp 3,2 miliar atau 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) sebesar Rp 32 miliar. Akhirnya disepakati, uang akan diserahkan secara bertahap oleh staf keuangan RSU KB melalui orang kepercayaan Ajay, Yanti. Pihak RSU KB ternyata membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif untuk menyamarkan pemberian uang kepada Ajay. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X