SANGATTA - Tim gabungan telah melaksanakan patroli gabungan dalam rangka penertiban tempat tempat keramaian di wilayah Sangatta. Hasilnya, sejumlah kafe atau kedai masih ada yang melanggar jam malam yang telah diatur oleh bupati. Ini membuat tim terpaksa harus memberi sanki.
Angka Covid 19 di kecamatan ini masig terus meningkat, pengetatan protokol kesehatan harus dilakukan untuk meminimalkan angka wabah. Danramil 0909-01/Sgt Kapten Inf Arif S dan AKP Slamet Riyanto selaku Kapolsek Sangatta gencar menyambangi tempat nongkrong. Tidak hanya keduanya, ada pun personel lain yang tergabung sebanyak 49 orang termasuk anggota Lanal, Satpol PP serta dinas kesehatan.
"Kami sudah menyambangi 10 kafe," katanya. Didapati kafe yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menutup pada pukul 10 malam sesuai surat edaran Bupati Kutim serta masih banyaknya pengunjung yang dilayani. "Mereka yang begitu ya mendapat teguran dan pendataan identitas, saya hitung berjumlah sembilan kafe," tandasnya.
Kata dia, ada delapan cafe yang disegel oleh tim patroli gabungan karena tidak mengindahkan surat edaran Bupati Kutim. Menurutnya, dengan adanya patroli gabungan ini bertujuan untuk memberikan imbauan, teguran dan pengertian tentang bahaya penyebaran Covid 19 terhadap masyarakat dan pemilk kafe supaya sadar akan protokol kesehatan.
"Mereka harus taat menjalani protkes seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak untuk mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid 19 yang lebih luas," tutupnya. (*/la)