Giliran Eksportir Benur yang Dibidik

- Minggu, 29 November 2020 | 09:59 WIB
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pendalaman kasus dugaan suap perusahaan eksportir benih lobster (benur) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pendalaman itu dilakukan dengan menggeledah kantor KKP (27/11). Tidak tanggung-tanggung, KPK menerjunkan tim “gemuk” dalam penggeledahan tersebut.

Total ada 10 kendaraan operasional yang membawa para personel KPK dalam penggeledahan tersebut. Mereka berangkat dari gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian tiba di gedung KKP sekitar pukul 10.30 WIB. Sesampainya di kantor KKP di kawasan Gambir, Jakarta Pusat itu, tim yang melibatkan penyidik senior KPK Novel Baswedan tersebut langsung memulai penggeledahan.

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut masih belum selesai sampai pukul 20.00 WIB. Karena itu, dia tidak bisa menjelaskan secara detail apa saja barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut. ”Masih belum selesai,” ujarnya.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami peran tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Tidak terkecuali peran Edhy. Sejauh ini, KPK fokus pada penyidikan dugaan penerimaan hadiah terkait perizinan usaha tambak, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Izin eksportir benur PT DPP salah satu bagian dari perizinan itu.

Komisi antirasuah menggarisbawahi sejauh ini pihaknya menerapkan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP kepada enam tersangka penerima suap. Sementara kepada tersangka pemberi suap, KPK menggunakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP itu menunjukkan bahwa KPK membuka celah untuk mengusut pihak-pihak lain yang dinilai turut serta. Baik itu sebagai penerima maupun sebagai pemberi hadiah. Sebab, pasal itu menerangkan bahwa orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku pidana.

Atas terbongkarnya dugaan suap ekspor benur itu, KPK mengingatkan kepada pejabat publik saat ini untuk selalu mengingat janji dan sumpah jabatan. Dalam sumpah itu mengisyaratkan pejabat untuk melaksanakan tugas secara amanah dan tidak memanfaatkan jabatan serta kewenangannya untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.

Sementara itu, keterlibatan bos PT Dua Putera Perkasa (DPP) Suharjito dalam kasus dugaan suap izin eskportir benur membuat Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara. Politikus Partai Golkar itu membenarkan bahwa Suharjito yang menjadi tersangka pemberi suap Menteri Kelautan dan Perikanan (nonaktif) Edhy Prabowo itu merupakan calon besannya.

”Benar, beliau (Suharjito) calon besan saya,” terang Bamsoet kepada Jawa Pos (Kaltim Post Group) kemarin (27/11). Suharjito diketahui ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (24/11) dan Rabu (25/11). Perusahaan Suharjito diduga pernah mentransfer sejumlah uang kepada orang-orang Edhy. Uang itu berkaitan dengan izin eksportir benur.

Nama Suharjito mencuri perhatian karena berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, putra Suharjito rupanya telah meminang salah satu putri Bamsoet. Anak Suharjito, Raharditya Bagus Perkasa, melamar anak Bamsoet, Laras Shintya Putri, pada September lalu. Kabar pertunangan itu sempat di-posting di akun Instagram resmi Bamsoet, @bambang.soesatyo, pada 7 September.

Dalam unggahan itu, Bamsoet menulis caption singkat; ”Detik-detik Laras ‘ditembak’ Adit. Adit adalah nama panggilan Raharditya. Dalam unggahan itu juga Bamsoet mengunggah foto bersama Suharjito. Dalam foto tersebut, baik Bamsoet maupun Suharjito didampingi istri masing-masing.

Penelusuran Jawa Pos, anak Suharjito, juga bagian dari PT DPP. Dalam laman resmi PT DPP, Adit tertulis menjabat direktur utama (dirut) PT DPP. Perusahaan tersebut bergerak di bidang impor, ekspor, dan distribusi makanan mentah serta olahan. PT DPP berdiri sejak 1998. Baru-baru ini, PT DPP tercatat sebagai eskportir benur yang membuka cabang di Kaur, Bengkulu.

Bamsoet menjelaskan, sebagai calon besan, dia tidak tahu-menahu tentang apa yang dilakukan Harjito, sapaan Suharjito. Dia menyebut, pihaknya pasti akan melarang Harjito melakukan perbuatan tidak terpuji jika mengetahuinya. Meski begitu, Bamsoet menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menyeret calon besannya tersebut.

Mantan ketua DPR itu menambahkan, tugasnya sekarang adalah menjaga perasaan, semangat dan masa depan pernikahan Laras dengan Adit. Dia menegaskan, meski Harjito menjadi tersangka di KPK, pernikahan putrinya tetap akan dilaksanakan sesuai rencana. ”Pernikahan mereka (Laras dan Adit) akan diselenggarakan pada Juli 2021 tahun depan,” ujar mantan wartawan itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X