SAMARINDA–Kampanye para paslon Pilkada Serentak 2020 di Kota Tepian diramaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dari pelanggaran administrasi hingga pelanggaran yang berpotensi pidana pemilu.
Kendati begitu, jelang berakhirnya masa kampanye 10 hari lagi, belum ada satu pun pelanggaran yang menyasar pada penegakan pidana kepemiluan. Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto menuturkan, kerja para pengawas sering kali terbentur pemenuhan unsur materil.
Sementara itu, Bawaslu tentu tak asal melimpahkan setiap laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Beragam kendala yang muncul, sementara pemenuhan unsur kami terbatas waktu,” ungkapnya dikonfirmasi, Rabu (25/11).
Sebut saja di awal masa kampanye, Bawaslu sempat mengusut dugaan pelanggaran pidana kampanye di luar zonasi paslon Barkati-Darlis pada 27 September 2020. Kala itu, hasil klarifikasi para pengawas menemukan potensi pidana atas kehadiran paslon itu di peresmian sanggar senam di kawasan Samarinda Seberang.
Hasil klarifikasi itu bahkan sudah digulirkan ke Gakkumdu. Namun, hasil penyidikan sentra gabungan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan itu perkara ini dinilai tak kuat dan akhirnya ditutup. Kala itu, ada pembaruan peraturan yang dilakukan KPU soal kampanye di tengah pandemi.
“Untuk memastikan ada potensi dan upaya membuktikan hingga persidangan ada di Gakkumdu. Bukan kami (Bawaslu),” tuturnya.
Untuk kasus pembagian sembako dari paslon independen, Zairin Zain-Sarwono kendalanya justru tak ditemukannya unsur setiap orang untuk menyeret pelaku. Di perkara ini, sambung Imam, memang warga di dua RT di kawasan Jalan AM Sangaji, Bandara, Sungai Pinang, membenarkan menerima sembako berupa minyak dan gula disertai stiker paslon independen.
Dari hasil klarifikasi, warga tak mengetahui identitas pasti yang membagikan sembako itu. “Klarifikasi ke paslon pun mereka mengaku belum pernah berkampanye di sana,” sambungnya.
Sementara itu, bukti yang perlu dikumpulkan untuk digulirkan ke Gakkumdu harus mengerucut pada identitas pelaku pembagian sembako tersebut serta bukti yang objektif. Yang lebih konyol muncul ketika laporan dugaan pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk berkampanye Andi Harun-Rusmadi Wongso, akhir pekan lalu.
Dari kasus itu, kata dia, pelapor justru tak melihat langsung atas laporan yang dibuatnya. Andi Harun dilaporkan memanfaatkan kegiatan KONI untuk berkampanye. “Klarifikasi awal pelapor mengaku tak di lokasi hanya dapat data. Sekarang, nomor selulernya malah tak bisa dihubungi,” aku Imam.
Beda cerita untuk pelanggaran adminstrasi pemilu. Sebut dia, Bawaslu banyak menindak berupa teguran atau rekomendasi sanksi. Untuk pelanggaran administrasi menyasar semua paslon ihwal pemasangan alat peraga kampanye di luar lokasi yang sudah ditentukan KPU. “Ada juga rekomendasi netralitas ASN yang sudah kami teruskan ke pemkot,” tukasnya. (ryu/kri/k8)