PROKAL.CO,
SAMARINDA–Kampanye para paslon Pilkada Serentak 2020 di Kota Tepian diramaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dari pelanggaran administrasi hingga pelanggaran yang berpotensi pidana pemilu.
Kendati begitu, jelang berakhirnya masa kampanye 10 hari lagi, belum ada satu pun pelanggaran yang menyasar pada penegakan pidana kepemiluan. Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto menuturkan, kerja para pengawas sering kali terbentur pemenuhan unsur materil.
Sementara itu, Bawaslu tentu tak asal melimpahkan setiap laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Beragam kendala yang muncul, sementara pemenuhan unsur kami terbatas waktu,” ungkapnya dikonfirmasi, Rabu (25/11).
Sebut saja di awal masa kampanye, Bawaslu sempat mengusut dugaan pelanggaran pidana kampanye di luar zonasi paslon Barkati-Darlis pada 27 September 2020. Kala itu, hasil klarifikasi para pengawas menemukan potensi pidana atas kehadiran paslon itu di peresmian sanggar senam di kawasan Samarinda Seberang.
Hasil klarifikasi itu bahkan sudah digulirkan ke Gakkumdu. Namun, hasil penyidikan sentra gabungan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan itu perkara ini dinilai tak kuat dan akhirnya ditutup. Kala itu, ada pembaruan peraturan yang dilakukan KPU soal kampanye di tengah pandemi.
“Untuk memastikan ada potensi dan upaya membuktikan hingga persidangan ada di Gakkumdu. Bukan kami (Bawaslu),” tuturnya.