Tutup Sementara, Ada Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan PA Kembali Buka Senin

- Sabtu, 28 November 2020 | 13:16 WIB
-Spanduk pun terpasang di pagar masuk Kantor PA Balikpapan. Tertulis kegiatan pelayanan dan persidangan tidak dilakukan selama dua hari, Kamis (26/11) dan Jumat (27/11). Pelayanan kembali dibuka pada Senin (30/11).
-Spanduk pun terpasang di pagar masuk Kantor PA Balikpapan. Tertulis kegiatan pelayanan dan persidangan tidak dilakukan selama dua hari, Kamis (26/11) dan Jumat (27/11). Pelayanan kembali dibuka pada Senin (30/11).

BALIKPAPAN - Temuan satu kasus positif pegawai di Pengadilan Agama membuat seluruh layanan tatap muka langsung dihentikan kembali untuk sementara waktu. Kejadian ini sudah kali ketiga.

Pasien yang merupakan seorang pria diketahui menerima hasil pada Rabu (25/11). Dari hasil swab, ia terkonfirmasi positif, sehingga harus menjalani penanganan medis.

Spanduk pun terpasang di pagar masuk Kantor PA Balikpapan. Tertulis kegiatan pelayanan dan persidangan tidak dilakukan selama dua hari, Kamis (26/11) dan Jumat (27/11). Pelayanan kembali dibuka pada Senin (30/11).

Dikonfirmasi hal tersebut, Humas dan Hakim PA Balikpapan Abdul Manaf membenarkan bahwa yang bersangkutan tengah menjalani proses pemulihan. Selain itu, istri dan anak pasien dinyatakan reaktif.

Setelah kejadian itu, segera dilakukan upaya tracing dan rapid test bagi pegawai lain, dengan hasil non-reaktif. Dari kejadian itu, pihak PA Balikpapan diminta lebih membatasi kembali pelayanan.

"Sebelumnya, pembatasan sudah dilakukan dengan hanya menerima 10 kasus baru. Dengan kejadian ketiga kalinya ini, kami diminta mengurangi lagi penerimaan berkas. Hanya lima kasus baru per hari," bebernya.

Selama dua hari diliburkan, dilakukan penyemprotan dan pembersihan di seluruh area PA Balikpapan. Termasuk ruang sidang dan tempat tunggu. Saat pelayanan dibuka awal pekan nanti, dia meminta para staf maupun pengunjung yang datang lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), yakni mengenakan masker, mencuci tangan sebelum masuk, dan menjaga jarak.

Jelang akhir tahun ini, masih tersisa 400 kasus harus disidangkan. Diharapkan semua bisa tuntas, sehingga kasus yang tersisa di 2020 tidak lebih dari 10 kasus. "Persidangan masih banyak yang harus diputuskan. Dari pusat juga diminta agar kasus tidak banyak yang menumpuk atau tersisa," tutupnya. (lil/ms/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X