SEDIKITNYA 5 kilogram sabu disita dan digagalkan peredarannya oleh anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Bersama itu, polisi mengamankan empat pria yang diduga kuat sindikat. Yakni inisial HI (35), AT (29), MA (23), dan ST (28). Seluruhnya warga Balikpapan.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. “Rumah yang kami gerebek diduga kerap dijadikan transaksi narkoba,” terang Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Jumat (27/11).
Di sana polisi mengamankan HI sekitar pukul 14.30 Wita pada Rabu (25/11). “Dari tangannya didapati barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat bruto 50,96 gram,” kata Turmudi.
Hasil interograsi sabu tersebut benar miliknya, dibeli seharga Rp 35 juta. Lalu pada pukul 16.00 Wita, tersangka AT diamankan di rumahnya kawasan Jalan Tanjung Pura, Telaga Sari. Barang bukti dua handphone.
Kemudian tersangka MA diamankan dengan barang bukti satu handphone, lima paket sabu dalam bungkus besar seberat 5.066 gram, dan enam kresek plastik hitam.
Kemudian tersangka terakhir ST dengan barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat bruto 10.20 gram, dua handphone, dan satu timbangan digital.
“Mereka ini satu jaringan. Barang dari luar daerah dan rencananya diedarkan di Balikpapan,” ungkap Turmudi.
Berdasarkan keterangan para tersangka, asal barang dari Hasan yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Berdasarkan analisa, peran mereka masing-masing satu pengedar, dua kurir, dan satu sebagai gudang,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara. (aim/ms/k16)