Insiden tertabraknya pilar Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), berbuntut panjang. Legislator Kaltim meminta perbaikan jembatan tidak menggunakan APBD Kaltim, melainkan tanggung jawab pemilik ponton yang menabrak jembatan itu.
TENGGARONG - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji menegaskan, insiden tertabraknya Jembatan Dondang murni kesalahan pihak kapal. Mereka tidak menambatkan kapal pada tempatnya, hingga akhirnya ponton hanyut dan menabrak jembatan.
“Jadi, kalau memang jembatan tersebut rusak akibat kelalaian pihak kapal, perbaikan jembatan harus menjadi tanggung jawab pihak pemilik kapal. Jangan dibebankan kepada APBD,” ujar Seno Aji.
Menurut Seno Aji, DPRD Kaltim meminta agar perhitungan kerugian serta kerusakan jembatan dilakukan secara detail dan menyeluruh. Selanjutnya, perbaikan jembatan dilimpahkan kepada pihak pemilik kapal.
“Jangan sampai perbaikannya cuma ditutup aspal, sehingga tidak mengembalikan kekukuhan jembatan tersebut,” tambahnya. Dia juga mengingatkan bahwa peristiwa tertabraknya Jembatan Dondang tidak kali ini saja terjadi. Menurut dia, perlu ada efek jera, sehingga semua pihak bisa lebih berhati-hati.
Diwartakan sebelumnya, dampak insiden tertabraknya pilar Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa oleh sebuah ponton pada (15/11) lalu, mulai terasa. Kendaraan dengan beban di atas 8 ton dilarang melintasi jembatan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Arih Frananta Filipus Sembiring mengatakan, keputusan itu resmi dikeluarkan menyusul hasil pemeriksaan Dinas Pekerjaan (PU) Kaltim yang menemukan berbagai kerusakan pada jembatan.
Jembatan tersebut memiliki bentang mencapai 840 meter. Jembatan ini diresmikan Gubernur Kaltim (saat itu) Suwarna Abdul Fatah pada 10 Agustus 2004. Jembatan tersebut merupakan alternatif pemecah konsentrasi arus lalu lintas dari Samarinda menuju Balikpapan. (qi/kri/k16)