TENGGARONG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik perkara Nomor 127-PKE-DKPP/X/2020. Perkara ini merupakan aduan Awang Yacoub Luthman (AYL) melalui kuasanya, Narsum.
Pihak AYL mengadukan Komisioner KPU Kukar Erlyando Saputra, Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Jainal Arifin, dan Yuyun Nurhayati selaku ketua dan anggota KPU Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra membenarkan bahwa kemarin ada sidang DKPP. “Ya, tadi kami menghadiri sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik atas seluruh komisioner KPU Kukar dan seluruh komisioner Bawaslu Kukar,” ujar pria yang akrab disapa Nando itu.
Materi gugatannya tidak berbeda jauh dengan yang pernah dilaporkan di Bawaslu Kukar dan PTUN Samarinda. “Kami pun KPU Kutai Kartanegara sudah memberikan jawaban tertulis dan keterangan atas perkara yang dilaporkan pengadu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui publik, AYL melalui kuasa hukumnya sudah beberapa kali melaporkan KPU Kukar, baik Bawaslu Kukar maupun PTUN Samarinda soal tidak lolosnya yang bersangkutan saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Kukar.
Untuk gugatan di Bawaslu, putusannya gugur, sedangkan untuk gugatan di PTUN Samarinda gugatan pemohon tidak diterima dengan penetapan dismissal. (qi/kri/k16)