Penerimaan PAD Balikpapan Lampaui Target

- Sabtu, 28 November 2020 | 13:01 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN–Meski mendapat tekanan dari pandemi Covid-19, Pemkot Balikpapan berhasil merealisasikan target pendapatan pajak daerah. Hingga pertengahan November lalu, mereka mampu mencatat pendapatan Rp 331 miliar atau 110 persen dari target. Sementara itu, retribusi baru sebesar 97 persen dengan target Rp 43 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, dengan melihat realisasi yang diperoleh tersebut pihaknya optimistis akan merealisasikan target yang ditetapkan. “Realisasi pajak sudah surplus 10 persen. Sementara retribusi sudah 97 persen, masih ada sisa waktu satu bulan. Saya yakin, pajak daerah dan retribusi bisa mencapai 100 persen,” katanya, Jumat (27/11).

Kendati terealisasi, Haemusri mengungkapkan target pendapatan pajak tahun ini sebenarnya telah mengalami revisi. “Ada perubahan karena pada tahun ini mengalami pandemi corona. Sehingga perlu dilakukan perubahan target,” katanya.

Adapun perolehan pendapatan pajak daerah terbesar dari penerangan jalan yaitu sebesar Rp 111 miliar. Disusul pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan/perkotaan mencapai Rp 90 miliar dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp 65 miliar.

Pajak restoran dan hotel juga masih menjadi andalan. Meski kemarin sempat diberikan relaksasi, sektor ini reborn pada triwulan III dan IV-2020. Untuk restoran sudah mencapai Rp 60 miliar. Sementara hotel Rp 18 miliar. Untuk perolehan retribusi daerah telah mencapai Rp 41 miliar dari target Rp 43 miliar. “Kontribusi terbesar pada retribusi izin mendirikan bangunan. Dengan perolehan Rp 16 miliar,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, apabila peraturan pemerintah (PP) terkait Undang-Undang Cipta Kerja dikeluarkan, pemerintah daerah tidak bisa menarik retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) lagi. “Dampaknya banyak pada IMB. Karena aturan ini langsung terintegrasi dengan perizinan, jadi izinnya langsung ke pusat,” ujarnya.

Pada 2021 draf usulan penerimaan pajak, retribusi dan lainnya diusulkan sebesar Rp 692 miliar. Namun, pihak legislatif meminta target tahun mendatang lebih besar atau sama dengan target murni tahun ini. “Mudah-mudahan kalau memang tetap Rp 715 miliar nanti kita lihat kebijakan itu tertuang dalam kesepakatan,” bebernya.

Dia berharap mendapat dukungan anggaran agar strategi dan upaya yang dilakukan dapat terealisasi. “Pada 2019, kami sudah memasang beberapa alat tapping boks atau alat sistem pembayaran yang bisa terpantau,” ujarnya. Untuk 2021, masih menunggu penetapan baru. Dan dampak Covid-19 tidak dapat diketahui sampai kapan. “Karena sampai sekarang masih menunggu vaksin,” tutupnya. (aji/ndu/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X