UNIT Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan Deka (28). Warga Kelurahan Damai, Balikpapan itu diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia juga ditengarai mengancam menyebarkan video hubungan seks mereka yang dilakukan sejak April lalu, jika korban yang berinisial AA (17) ingin mengakhiri kisah asmaranya.
“Korban ingin putus, tersangka tidak terima dan mengancam menyebarkan video intim mereka,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto (26/11).
Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, dari pemeriksaan tersangka, sudah empat kali dilakukan, tanpa ada paksaan. “Suka sama suka. “Terakhir dilakukan bulan ini,” kata Hadi.
Korban yang merasa terancam lalu bercerita ke orangtuanya. Kemudian melapor ke Polresta Balikpapan. Dari keterangan orangtua korban, tersangka sempat mengancam jika diputus dia akan menyebarkan videonya.
Mereka pertama kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri pada April lalu, di sebuah kamar indekos yang ada di wilayah Prapatan. “Saat itu tidak ada paksaan. Memang suka sama suka,” jawab Deka. Sedangkan untuk perekaman videonya baru dilakukan pada Mei lalu, saat pelaku dan korban melakukan hubungan badan yang ketiga kalinya. Video itulah yang digunakan pelaku saat mengancam korban yang tiba-tiba ingin hubungan asmaranya berakhir.
Akibat perbuatannya itu, pelaku pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia dijerat UU tentang pencabulan terhadap anak Pasal 81 Ayat 2 UU No 23/2003. (aim/ms/k15)