Fasilitas Cuci Tangan di Setiap Kelas, Selama PTM, Kursi Siswa Berjarak Minimal 1,5 Meter

- Sabtu, 28 November 2020 | 12:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Selama pembelajaran tatap muka siswa di kelas maksimal 50 persen dari kapasitas. Setiap meja hanya untuk satu siswa.

 

-

BALIKPAPAN - Persiapan menuju pembelajaran tatap muka (PTM) terus dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan. Sekolah diminta untuk menyiapkan fasilitas penunjang penerapan protokol kesehatan.

Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin menegaskan, sesuai aturan PTM hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah memenuhi enam daftar periksa. Di antaranya ketersediaan sanitasi, kebersihan toilet, cuci tangan dengan sabun dan disinfektan. Kemudian mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan.

Termasuk kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermo gun, dan memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang comorbid, tidak memiliki riwayat terkait Covid-19. Syarat terakhir sekolah mendapat persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua.

Terkait peraturan denah kelas, Muhaimin menyebutkan tidak ada masalah untuk mengatur posisi duduk siswa. Sebab, tinggal membagi separuh dari kapasitas siswa di kelas tersebut. Sekolah menerapkan sistem kombinasi dengan tempat duduk diatur berjarak minimal 1,5 meter.

Dia memberi contoh jika satu kelas 30 orang. Maka siswa yang bisa melaksanakan PTM sebanyak 15 orang. Sedangkan sisanya lagi belajar dari rumah. Sehingga yang terpenting, siswa yang datang 50 persen, diatur mengikuti jumlah kelas masing-masing.

"Kita kombinasi agar kelas tidak penuh. Soal tempat duduk tinggal atur jaga jarak. Tidak perlu sampai mengeluarkan kursi," ucapnya. Namun, tetap mengatur jarak tempat duduk harus minimal 1,5 meter. Jadi, siswa yang biasa satu meja berdua, sekarang harus duduk sendiri.

Muhaimin menambahkan, untuk fasilitas cuci tangan nanti dijamin tersedia setiap hari. Sebab, sekolah sudah diperbolehkan belanja menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.

"Wastafel sekarang rata-rata sudah terdapat di setiap kelas, sekolah sudah siapkan," ujarnya. Ada pun waktu siswa datang ke sekolah diatur agar tidak terjadi penumpukan saat proses antar-jemput. Jam belajar untuk SMP pukul 07.45-12.00 Wita.

Kemudian waktu belajar untuk SD (kelas I-II-III) dan kelas besar (IV-V-VI) bisa dibuat berbeda. Kelas kecil bisa masuk lebih dahulu 07.30 pagi dan kelas besar 08.00 pagi. "Jadi ada jeda setengah jam, baik saat orangtua mengantar atau menjemput tidak terjadi penumpukan," jelasnya.

Dia mengimbau saat siswa bubar sekolah, langsung dijemput orangtua. Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan dan konsentrasi massa saat masuk dan pulang sekolah. "Waktu mengantar dan menjemput siswa akan diatur kemudian oleh masing-masing sekolah," ucapnya.

Sebagai informasi, seluruh satuan pendidikan di Balikpapan akan memulai PTM pada Januari. Disdikbud Balikpapan akan melakukan kuesioner atau angket kepada seluruh orangtua pada awal Desember 2020 sebagai salah satu syarat penting yang harus dipenuhi. Bagi orangtua yang masih belum menyetujui pembelajaran tatap muka, sekolah tetap memfasilitasi proses belajar daring. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X