TANA PASER - Empat pegawai Pemkab Paser diciduk Satreskoba Polres Paser. Mereka diduga telah dianggap mengedarkan barang haram narkoba di lingkungan perkantoran. Kapolres Paser AKBP Eko Susanto didampingi Kasat Reskoba AKP Tasimun membenarkan kabar tersebut. Penangkapan terjadi pada Kamis 26 November di dua TKP berbeda.
"Dua kali TKP di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan satu TKP di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)," kata Tasimun, Jum'at (27/11).
Dari empat tersangka, 2 orang bertugas di BPBD dan 2 orang di Disnakertrans. Mereka ialah TE (36) DS (42) AL (36) dan DS (38). Barang bukti (BB) jenis sabu ditemukan di TKP beserta puluhan BB lainnya seperti alat isap sabu.
Tasimun mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, terjadi peredaran narkoba di lingkungan perkantoran BPBD Paser, dan terbukti saat penggeledahan, ditemukan barang bukti. Kini polisi terus melakukan pengembangan dan menginterogasi tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jib)