Edhy Diduga Terima Suap Rp 9,8 Miliar

- Jumat, 27 November 2020 | 15:39 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan.

Kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster membuat Edhy Prabowo ditetapkan tersangka oleh KPK, kemarin. Dia langsung mengundurkan diri dari menteri kelautan dan perikanan.

 

JAKARTA–Setelah diumumkan sebagai tersangka, Menteri Kelautan dan Perikanan (nonaktif) Edhy Prabowo kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (26/11). Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai. Edhy juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Saat masuk ke gedung KPK pukul 11.49 WIB, Edhy yang mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol itu irit bicara. Tersangka suap terkait izin ekspor benih lobster (benur) dari bos PT Dua Putera Perkasa (DPP) Suharjito itu langsung masuk ke ruang penyidikan didampingi pengawal tahanan (waltah) dari KPK.

Edhy sempat bicara ke awak media pukul 00.30 WIB atau setelah KPK menggelar konferensi pers (konpers) pengumuman tersangka. Dalam kesempatan itu, suami Iis Rosita Dewi tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang telah dianggap sebagai gurunya.

“Saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Saya minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal,” ujarnya. Edhy juga sempat menyampaikan permohonan maaf untuk ibunya. Dan seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja perikanan.

“Ini (dugaan suap ekspor benur) adalah kecelakaan dan saya bertanggung jawab. Saya tidak akan lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Edhy sempat menyatakan mundur dari jabatan menteri KKP dan wakil ketua umum Partai Gerindra. “Saya yakin prosesnya (pengunduran diri) sudah berjalan. Saya akan hadapi dengan jiwa besar.”

Di sisi lain, dua tersangka yang belum diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu akhirnya menyerahkan diri kemarin. Mereka adalah staf khusus (stafsus) Edhy, Andreau Pribadi Misata dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Mereka datang ke gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB atau tak lama setelah Edhy masuk ruang penyidikan.

Selain menjabat stafsus, Andreau merangkap ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang salah satu tugasnya adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen calon eksportir benur. Sementara itu, Amiril dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang melakukan kesepakatan dengan bos PT DPP Suharjito terkait nilai biaya angkut benur Rp 1.800/ekor.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menerangkan dengan penyerahan diri kedua tersangka tersebut, artinya seluruh tersangka kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 itu sudah berhasil diamankan. “Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan (terhadap dua tersangka yang menyerahkan diri),” ucapnya.

Karyoto kembali menjelaskan kasus tersebut berawal dari Surat Keputusan (SK) Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang mengisyaratkan Andreau sebagai ketuanya. PT DPP menjadi salah satu perusahaan yang mengajukan perizinan terkait lobster itu dengan menyetujui kesepakatan yang dibuat.

PT DPP diduga telah melakukan transfer ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK) yang memang ditunjuk oleh orang-orang Edhy sebagai perusahaan pengiriman benur ke luar negeri. Besarnya Rp 731,573 juta. Dalam perkara ini, PT ACK ditengarai sebagai “penampung” uang dari sejumlah perusahaan eksportir benur.

Sejauh ini KPK mengendus aliran uang terkait dengan ekspor benur sebanyak Rp 9,8 miliar. Mulanya uang itu disimpan di rekening PT ACK, kemudian dialirkan ke rekening pengurus PT ACK; Amri dan Ahmad Bahtiar. Keduanya merupakan nominee arrangement (pinjam nama) dari pihak Edhy dan Yudi Surya Atmaja.

Pada 5 November, Bahtiar pernah mengalirkan uang ke rekening ajudan istri Edhy sebesar Rp 3,4 miliar. Sebagian uang itu yang kemudian dibelanjakan barang mewah di Amerika Serikat pada 21–23 November lalu. Di antaranya, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumid, dan tas koper LV. Nilainya ditaksir mencapai Rp 750 juta.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X