Kemendagri Beri Lampu Hijau Proyek MYC

- Jumat, 27 November 2020 | 15:35 WIB
Muara Rapak yang mendesak untuk dibangun flyover.
Muara Rapak yang mendesak untuk dibangun flyover.

SAMARINDA-Tanda-tanda dua proyek kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC) masuk di APBD 2021 menguat. Sinyal itu disampaikan Sekretaris Provinsi Kaltim (Sekprov) M Sa’bani setelah berkonsultasi dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), (26/11).

Dikonfirmasi Kaltim Post kemarin, Sa’bani menyampaikan bahwa Kemendagri memberikan lampu hijau agar pemprov meneruskan pembahasan. Hal itu berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019. Beleid itu mengatur bahwa program diajukan sebelum Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati.

Sekprov melanjutkan, arahan itu disampaikan langsung dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. "Jadi, ketemu langsung dengan dirjennya. Tidak hanya lisan, kami juga ada tertulisnya," kata Sa'bani. Karena hasil yang didapatkan positif, MYC bisa masuk di APBD Murni 2021. Karena itu, kepastian KUA-PPAS pada 30 November 2020 sudah terlihat. "Jadi, Senin (30/11) nanti, kesepakatan KUA-PPAS bisa ditandatangani," imbuh Sa'bani.

Sebelumnya, pada rapat Banggar DPRD dan TAPD Kaltim Selasa (24/11), Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, urusan MYC berdasarkan hasil konsultasi pemprov dengan Kemendagri. "Senin kita sudah pengesahan. Anggaran tahun depan Rp 11 triliun, kita sesuaikan dengan kondisi ekonomi kita. Soal MYC kita serahkan ke mendagri, itu akan dievaluasi. Apalagi, itu juga menyangkut orang banyak," kata dia seusai rapat.

Diketahui, Pemprov Kaltim mengusulkan proyek MYC senilai Rp 495 miliar. Proyek ini memuat pembangunan flyover di Balikpapan senilai Rp 184 miliar. Kemudian pembangunan gedung perawatan Pandurata Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) dan sarana pendukungnya senilai Rp 311 miliar. Proyek ini direncanakan dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun yaitu 2021–2023.

Hanya, proyek MYC ini dinilai mendadak oleh parlemen. Sebab, diusulkan jelang kesepakatan KUA-PPAS dan tidak masuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Padahal, seyogianya sebuah proyek prioritas mesti masuk RPJMD. Apalagi, dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait MYC ini belum lengkap. Mulai status lahan, analisis mengenai dampak lingkungan, hingga dewan yang khawatir tentang kemampuan fiskal. Mengingat, pandemi juga belum tuntas, sehingga anggaran juga diprioritaskan untuk penanganan pandemi.

Akibat banyaknya prosedur yang dirasa belum lengkap itu, akademisi hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, jika MYC ini dipaksakan, ada risiko hukum di kemudian hari. "Stempel mendagri kan bukan berarti tidak bermasalah sama sekali? Jadi, kendati pun mendagri pada akhirnya tidak konsisten dan justru memberi lampu hijau, bagi saya usulan MYC yang diselundupkan itu tetap bermasalah jika ditinjau dari segi proses," kata lelaki yang akrab disapa Castro itu.

Entah alasan urgensi proyek yang kemungkinan dipakai, Castro melanjutkan, sekali lagi, perdebatannya jangan ditarik ke soal penting atau tidak penting. Tetapi ke soal memenuhi syarat dan tata cara usulan MYC sebagaimana ketentuan perundang-undangan, atau tidak. "Saya mau mention DPRD juga dalam kasus ini. Kalau DPRD berpendapat usulan MYC yang diselundupkan itu menyalahi prosedur karena di saat-saat akhir baru diajukan, mestinya DPRD konsisten dengan sikapnya untuk menolak MYC itu," tegas Castro.

Ditambahkannya, kalau tetap disepakati, artinya politik transaksional dan kompromi itu memang terjadi. Hal itu pun mestinya jadi modal awal bagi aparat penegak hukum untuk bekerja memeriksa kemungkinan tawar menawar dalam proses pengesahannya. "Karena berangkat dari proses yang salah, yakni dengan menyelundupkan MYC itu di akhir-akhir pembahasan KUA dan PPAS, patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi korupsi," ucapnya. (nyc/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X