PROKAL.CO,
SAMARINDA–Ketegasan Pemkot Samarinda melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan diuji atas kejadian pembangunan rumah di bantaran Sungai Karang Asam Besar (SKAB), tepatnya di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Awalnya sebuah rumah permanen terbangun tepat di bibir sungai sejak Juli lalu, tanpa izin RT atau lurah, bahkan tanpa dokumen izin mendirikan bangunan (IMB). Selasa (24/11), sekitar 10 meter dari situ, warga lain ikut menurap sebagai bantaran sungai untuk dibuat lahan parkir.
Dikonfirmasi hal itu, Lurah Lok Bahu Sukarman membenarkan pengusaha tahu di Gang Surya nyatanya telah membangun parkir di depan rumah yang menjadi tempat usahanya. Hal itu diketahui saat sidak bersama pemerintah kecamatan Sungai Kunjang, (26/11). "Kami sudah bertemu dengan pengusaha, dia menyebut, lahan itu akan dibuat parkiran operasional usaha dan tamunya," ucap dia.
Atas kejadian itu, Sukarman memberi kebijakan untuk tidak membongkar saat ini, lantaran saat diberi peringatan, warga tersebut mengaku siap jika suatu saat lahan parkirnya itu dibongkar jika ada program normalisasi sungai. "Ya kami minta pemiliknya untuk datang ke kantor. Nanti dibuatkan surat pernyataan, kesediaan pembongkaran lahannya jika suatu saat dikeruk, tanpa ganti rugi," ucapnya.
Termasuk rumah milik permanen Purwanto yang sempat ditinjau beberapa waktu lalu, berdiri di bantaran sungai ikut ditinjau. Namun, karena pemiliknya tidak ada, Sukarman tidak bisa berbuat banyak. "Pemilik tidak ada di tempat, kami pernah bertemu dan dia siap jika suatu saat dibongkar. Tapi untuk surat pernyataan kami harap pekan depan sudah ada," ungkapnya.
Dia menambahkan, keputusan itu sudah dikoordinasikan dengan camat dan Satpol PP Samarinda, yang kebetulan saat itu tidak bisa hadir dalam sidak. Hanya Satpol PP yang bertugas di kelurahan dan kecamatan yang hadir. "Sudah dikoordinasikan," singkatnya.