Tersangka PT AKU Bertambah

- Jumat, 27 November 2020 | 15:30 WIB
BERTAMBAH: Prihatin (tengah) Aspidsus Kejati Kaltim merilis tersangka baru dalam korupsi penyertaan modal PT AKU senilai Rp 27 miliar, (26/11).
BERTAMBAH: Prihatin (tengah) Aspidsus Kejati Kaltim merilis tersangka baru dalam korupsi penyertaan modal PT AKU senilai Rp 27 miliar, (26/11).

SAMARINDADugaan korupsi di PT Agro Kaltim Utama (AKU) menyeret nama baru. Selepas merilis Yanuar, direktur utama perusda yang bergerak di bidang perkebunan sebagai tersangka, atas penyalahgunaan penyertaan modal Pemprov Kaltim pada 3 November lalu, Korps Adhyaksa Benua Etam menetapkan Nuriyanto sebagai tersangka.

“Tersangka merupakan direktur umum di PT AKU,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin, kemarin (26/11). Berkas tersangka Nuriyanto sudah berpindah tangan dari penyidik Kejati Kaltim ke Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda. Ada waktu 20 hari ke depan untuk merampungkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Untuk tersangka Yanuar, berkasnya sudah dilimpahkan ke peradilan rasuah tingkat I pekan lalu, dan akan disidangkan perdana 30 November mendatang.

Dari kasus itu, Yanuar dan Nuriyanto diduga menjadi aktor dari penyertaan modal Pemprov Kaltim ke PT AKU sepanjang 2003–2010 senilai Rp 27 miliar. Dalam kurun tujuh tahun itu, keduanya menggunakan modal pemerintah itu untuk kerja sama yang tak berkaitan dengan sektor usaha PT AKU dengan sembilan perusahaan.

Dari penyediaan solar hingga penyandang dana beberapa kegiatan di luar bidang perkebunan. “Bahkan kerja sama itu tak dilaporkan ke dewan pengawas perusda,” sambungnya. Selain itu, medio 2019, keduanya membuat perusahaan bernama PT Dwi Mitra Palma Lestari (DMPL) dan menjalin dengan PT AKU dalam hal pembukaan lahan.

Padahal, di kedua perusahaan itu keduanya punya kedudukan strategis. “Di PT AKU tersangka Yanuar sebagai direktur utama, dan Nuriyanto sebagai direktur umum. Di PT DMPL, keduanya sebagai komisaris,” bebernya. Nilai kerja sama untuk perusahaan bentukan keduanya itu terbilang gemuk. Dari modal yang diberikan pemprov, sebesar Rp 24,6 miliar ditujukan ke PT DMPL.

Untuk kerugian negara yang ditaksir, hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, sebesar Rp 29,7 miliar. Jumlah itu diperoleh dari penyertaan modal sebesar Rp 27 miliar dan Rp 2,7 miliar dari laba atas kerja sama yang dijalankan PT AKU sepanjang 2003–2010. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X