PENYEGELAN tempat usaha yaitu gudang pengisi gas oksigen di Jalan Harun Nafsi, Senin (23/11) lalu, diharapkan menjadi pelajaran bagi pengusaha yang berinvestasi di Samarinda. Sebelum membangun, terlebih dahulu mengantongi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah, dengan menaati dengan regulasi, tak ada ganjalan di kemudian hari.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra mendukung langkah pemkot yang telah menyegel bangunan tidak memiliki dokumen IMB tersebut. Meski saat ini warga di sana tidak mempermasalahkan. Namun, siapa yang menjamin dua-tiga tahun ke depan permukiman di sana berkembang. "Berpotensi adanya gesekan antara warga dengan pengusaha atas dampak aktivitas pengisian atau penyimpan gas," ucapnya.
Anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) II meliputi Samarinda Seberang, Palaran dan Loa Janan Ilir itu menjelaskan, penegakan aturan yang dilakukan tidak bermaksud menghalangi investasi, tetapi pemkot perlu pemasukan daerah atau PAD. Nah, adanya IMB, potensi pajak yang memungkinkan bisa dibebankan ke pengusaha, sehingga manfaatnya bisa dinikmati masyarakat luas untuk pembangunan. "Biasanya tipe pengusaha seperti itu, “dihajar” dulu, baru sadar kesalahannya. Tapi kalau tidak begitu (ditutup), pembangunan pasti jalan terus. Makanya aksi itu menjadi perhatian pengusaha lain yang ingin berinvestasi agar mentaati regulasi," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, ke depan diharapkan instansi terkait lebih ketat dan teliti dalam pengawasan. Jika personel dirasa kurang, bisa menambah, atau menggandeng pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk pengawasan lapangan. "Kami juga baru tahu. Tetapi secara tegas itu harus dihentikan. Silakan membangun sesuai peruntukan, kalau untuk kantor, dilanjutkan aja," ucapnya.
Sementara itu, setelah penyegelan Selasa (24/11) lalu, Satpol PP Samarinda melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha. Kabid Perundang-undangan Daerah Agustianto Mardani menerangkan, pihaknya hanya menindaklanjuti surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). "Kami tetap mengawasi, jika ngotot melanjutkan pembangunan tentu kami cek kembali keabsahan dokumen karena ada aturan yang harus ditegakkan," singkatnya. (dns/dra/k8)