Dinas PU Temukan Beberapa Kerusakan Jembatan Dondang, Beban Kendaraan Maksimal 8 Ton

- Jumat, 27 November 2020 | 15:22 WIB
INFRASTRUKTUR: Kerusakan terlihat di Jembatan Dondang setelah ditabrak ponton, 15 November lalu.
INFRASTRUKTUR: Kerusakan terlihat di Jembatan Dondang setelah ditabrak ponton, 15 November lalu.

Dampak insiden tertabraknya pilar Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa oleh sebuah ponton pada 15 November lalu mulai terasa. Kendaraan dengan beban di atas 8 ton dilarang melintas di jembatan tersebut.

 

TENGGARONG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Arih Frananta Filipus Sembiring mengatakan, keputusan itu resmi dikeluarkan menyusul hasil pemeriksaan Dinas Pekerjaan (PU) Kaltim yang menemukan berbagai kerusakan pada jembatan.

Selain itu, keputusan menetapkan batas muatan beban kendaraan yang melintas di Jembatan Dondang berdasar pembahasan dengan legislatif dan Dinas PU Kaltim. “Sudah ada pembahasan itu dengan DPRD dan Dinas PU,” ujarnya. Terkait batas waktu pembatasan beban muatan, diperkirakan hingga Jembatan Dondang selesai diperbaiki. Keputusan pembatasan itu murni karena aspek teknis.  “Itu harus diperbaiki supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, makanya dilakukan pembatasan terlebih dahulu,” tambahnya.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi pembatasan. Termasuk berkoordinasi dengan instansi lain untuk melakukan pengawasan di lapangan. “Untuk pengawasannya, akan kami bahas lebih lanjut,” tutupnya. Sementara itu, Camat Muara Jawa Saifuddin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Muara Jawa. Termasuk pengguna jalan yang biasa menggunakan kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton. Yaitu perusahaan migas dan semen di Muara Jawa.

“Sejauh ini mereka juga kooperatif untuk mengikuti aturan dari pemerintahan. Termasuk persoalan muatan tersebut,” ujarnya. Dari pemeriksaan Dinas PU Kaltim, sebuah retakan terlihat membentang di jembatan sepanjang 840 meter ini. Kerusakan juga ditemukan pada tiang pancang atau peer 10.

Insiden tertabraknya pilar Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa bukan kali pertama terjadi. Kapal ponton juga pernah menabrak Jembatan Dondang pada 6 Juli 2016 lalu. Kala itu kendaraan dengan beban di atas 15 ton dilarang melintasi jembatan tersebut.

Dalam sebuah surat rekomendasi teknis lintas kendaraan di Jembatan Dondang, Dinas PU kala itu dibeberkan sedikitnya ada empat kerusakan akibat insiden tersebut. Di antaranya, tiang jembatan terdapat tanda bekas benturan, terdapat retakan las sambungan pipa bracing pada tiang fondasi, retak atau renggangan di sekitar expantion joint pada segmen 2. Selain itu, ada kerusakan pada sekitar trotoar sisi sebelah kiri jalan dari arah Samarinda di segmen 2. Diketahui, jembatan tersebut memiliki bentang mencapai 840 meter. Jembatan ini diresmikan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah pada 10 Agustus 2004.

Jembatan ini juga digunakan sebagai jalan alternatif memecah konsentrasi arus lalu lintas dari Samarinda menuju Balikpapan. Pembangunan Jembatan Dondang menghabiskan dana Rp 140 miliar. (qi/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X