Undang-Undang Cipta Kerja tak bisa ditawar lagi. Payung hukum produk daerah pun wajib menyesuaikan.
TANA PASER–Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) kini wajib memerhatikan lebih detail pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya, jika bertentangan, kepala daerah dan anggota DPRD yang membahas, bisa dikenakan sanksi.
Ketua Bapemperda Paser Hamransyah mengatakan, sanksinya ialah hak keuangan selama tiga bulan yang diatur perundangan-undangan tidak dibayarkan. Sehingga Hamransyah menegaskan, semua harus diterjemahkan dalam setiap draf dan naskah akademik untuk tiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2021.
"Jangan sampai nanti kita justru blunder ketika pengesahan raperda," kata Hamransyah, Selasa (24/11).
Bahkan jika dalam penyelenggaraan pemerintah daerah atau provinsi masih menetapkan perda mengenai pajak daerah, atau retribusi yang tidak mendapatkan nomor register, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH).
Hamransyah menyebut, raperda yang diusulkan Pemkab Paser, diharapkan bisa diimplementasikan agar tidak mandul. Sehingga pembahasan dan pengesahan DPRD selama ini tidak sia-sia. Khususnya yang menyangkut dengan perda peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita tahu tidak bisa selalu berharap dari dana bagi hasil. Begitu dipangkas, akhirnya harus siap-siap defisit," tutur politikus Partai Gerindra itu.
Hamransyah juga menyoroti terkait peraturan bupati (perbup) dan perda yang tidak selaras dengan peraturan pemerintah pusat. Bagian hukum diharapkan bisa memberikan pencerahan jika ada perbup yang tidak bisa diterapkan. (jib/ind/k8)