PROKAL.CO,
Undang-Undang Cipta Kerja tak bisa ditawar lagi. Payung hukum produk daerah pun wajib menyesuaikan.
TANA PASER–Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) kini wajib memerhatikan lebih detail pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya, jika bertentangan, kepala daerah dan anggota DPRD yang membahas, bisa dikenakan sanksi.
Ketua Bapemperda Paser Hamransyah mengatakan, sanksinya ialah hak keuangan selama tiga bulan yang diatur perundangan-undangan tidak dibayarkan. Sehingga Hamransyah menegaskan, semua harus diterjemahkan dalam setiap draf dan naskah akademik untuk tiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2021.
"Jangan sampai nanti kita justru blunder ketika pengesahan raperda," kata Hamransyah, Selasa (24/11).
Bahkan jika dalam penyelenggaraan pemerintah daerah atau provinsi masih menetapkan perda mengenai pajak daerah, atau retribusi yang tidak mendapatkan nomor register, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH).