Lalu-lalang truk hauling batu bara yang menggunakan jalan umum di Sangasanga disayangkan banyak pihak. Lurah Sangasanga Dalam, Mulyadi mengatakan, aktivitas hauling itu sempat berhenti, tapi kembali terlihat Selasa malam (24/11).
TENGGARONG - Mulyadi mengatakan, aktivitas hauling sempat berhenti selama tiga hari. Ia juga sempat memantau langsung aktivitas truk di jalur tersebut. Aktivitas hauling terlihat kembali satu hari terakhir. Jumlah truk yang melintas tidak sebanyak sebelumnya.
Pihaknya tetap mengkhawatirkan aktivitas truk bisa merusak jalan di Sangasanga Dalam yang baru selesai diperbaiki. Bahkan, menurut Muliadi, pekerjaan jalan tersebut belum dilakukan serah terima dari pihak ketiga kepada pemerintah.
“Kami berharap instansi terkait yang memahami dan menangani ini segera melakukan tindak lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, jika memang ada upaya perusahaan untuk melakukan pengurusan izin lintas, pihaknya tidak mau turut campur dalam urusan tersebut. Muliadi juga menyebutkan, sebelumnya, sejumlah ketua RT menandatangani surat penolakan aktivitas hauling di jalan raya tersebut.
Namun, akhirnya masyarakat langsung bereaksi dengan melakukan pengadangan di area lintasan jalan yang dilalui hauling. Aktivitas hauling diketahui melalui Kelurahan Pendingin, Sangasanga Dalam hingga Sarijaya.
Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kukar Muhammad Samsun mengingatkan agar pihak perusahaan yang memiliki izin, segera membuat jalan hauling dan tidak menggunakan jalan raya. Ia menyebut telah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas hauling menggunakan jalan umum di Kecamatan Sangasanga.
Samsun mengingatkan penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara juga terancam sanksi pidana. Ia juga menyindir sejumlah instansi terkait yang mengurusi aktivitas pertambangan. Terlebih lagi, pengguna jalan untuk hauling tersebut merupakan pihak perusahaan yang memiliki izin.
“Saya ingatkan, resmi atau tidak resmi perusahaan, tetap tidak boleh menggunakan jalan umum untuk hauling. Saya juga mau tanya, siapa yang bisa meresmikan jalan umum untuk hauling?" ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Heldiansyah memastikan aktivitas hauling tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan Pemkab Kukar. Mestinya, lanjut dia, dalam penggunaan jalan umum untuk hauling, harus dilakukan koordinasi secara resmi. Salah satunya dengan mengajukan permohonan izin dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Untuk diketahui, pelarangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara dan sawit merujuk pada Perda Nomor 10/2012 dan Pergub Kaltim Nomor 43/2013. Angkutan batu bara dan sawit harus menggunakan jalur khusus. (qi/kri/k16)