PROKAL.CO,
Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan empat tersangka, dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) aktif kini menjadi sorotan kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau.
TANJUNG REDEB–Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPP Berau Tuti Eryani menuturkan, pihaknya sedang mengambil bukti surat penahanan oknum ASN dengan inisial SP (55) dan AMS (48) yang tersandung korupsi.
“Hari ini (kemarin) kami lengkapi berkasnya. Anggota juga sedang meminta surat bukti penangkapan oknum ASN sebagai bukti pendukung proses apa yang akan kami lakukan,” ujarnya kepada Berau Post (Kaltim Post Group) saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (25/11).
Langkah selanjutnya, pihaknya akan bertemu dengan bupati untuk melaporkan dan meminta menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi ASN yang terlibat korupsi dengan dasar surat penahanan kejaksaan, sekaligus sebagai dasar penunjukan pelaksana tugas (Plt) jabatan. “Status ASN masih tetap, hanya diberhentikan sementara sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap, atau sampai jatuh sidang vonis,” ujarnya.
Jika oknum ASN terbukti korupsi dan dinyatakan bersalah, akan diberhentikan tidak dengan hormat. “Kalau sekarang kami masih menganut asas hukum praduga tak bersalah. ASN tersebut diberhentikan sementara karena sudah dilakukan penahanan,” jelasnya. Karena masih berstatus diberhentikan sementara, oknum ASN tersebut masih menerima uang bulanan (gaji) pokok 50 persen dari pendapatan sebelumnya. “Berlaku sampai oknum tersebut selesai vonis dan terbukti bersalah,” tandasnya.