Status Oknum ASN Dinonaktifkan, Masih Terima Gaji 50 Persen hingga Ada Ketetapan Hukum

- Kamis, 26 November 2020 | 13:13 WIB
DIGIRING: SP dan AMS setelah diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Berau, Selasa (24/11).
DIGIRING: SP dan AMS setelah diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Berau, Selasa (24/11).

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan empat tersangka, dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) aktif kini menjadi sorotan kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau.

 

TANJUNG REDEB–Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPP Berau Tuti Eryani menuturkan, pihaknya sedang mengambil bukti surat penahanan oknum ASN dengan inisial SP (55) dan AMS (48) yang tersandung korupsi.

“Hari ini (kemarin) kami lengkapi berkasnya. Anggota juga sedang meminta surat bukti penangkapan oknum ASN sebagai bukti pendukung proses apa yang akan kami lakukan,” ujarnya kepada Berau Post (Kaltim Post Group) saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (25/11).

Langkah selanjutnya, pihaknya akan bertemu dengan bupati untuk melaporkan dan meminta menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi ASN yang terlibat korupsi dengan dasar surat penahanan kejaksaan, sekaligus sebagai dasar penunjukan pelaksana tugas (Plt) jabatan. “Status ASN masih tetap, hanya diberhentikan sementara sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap, atau sampai jatuh sidang vonis,” ujarnya.

Jika oknum ASN terbukti korupsi dan dinyatakan bersalah, akan diberhentikan tidak dengan hormat. “Kalau sekarang kami masih menganut asas hukum praduga tak bersalah. ASN tersebut diberhentikan sementara karena sudah dilakukan penahanan,” jelasnya. Karena masih berstatus diberhentikan sementara, oknum ASN tersebut masih menerima uang bulanan (gaji) pokok 50 persen dari pendapatan sebelumnya. “Berlaku sampai oknum tersebut selesai vonis dan terbukti bersalah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau.

Kajari Berau Jufri mengatakan, kasus korupsi tersebut terkait pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Keempat tersangka yakni SP (58), pengguna anggaran yang saat itu menjabat kepala Dispora. Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan rekan. “Kasus itu sudah sangat lama, sejak 2014 lalu. Dalam kasus itu, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN aktif,” jelas Jufri, Selasa (24/11). “Kami melakukan penyelidikan awal 2020. Adapun penyidikan kami naikkan April. Karena pandemi Covid-19, kami terkendala waktu dan membutuhkan beberapa ahli,” imbuhnya.

Kejadian bermula, kecurigaan pihaknya di anggaran perubahan 2013, sudah ada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), yang masih di dalam pemerintahan dan hanya dianggarkan Rp 470 juta di bagian pertanahan. Namun, hal tersebut tidak terlaksana.

Pada 2014, anggaran tersebut mucul kembali, tapi beralih ke Dispora. Menjadi Rp 1,6 miliar. “Awal mula kami melakukan penyelidikan awal 2020, sedangkan penyidikan dinaikkan April, karena adanya Covid-19, terkendala waktu lantaran membutuhkan beberapa ahli,” ungkapnya.

Dalam kejadian tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.110.175.000. “Hal itu dilakukan dengan tujuan lahan yang dibebaskan Dispora Berau mendapatkan nilai harga pembebasan yang tinggi, nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur SP, dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi dan rekan,” ungkapnya dalam rilis. Sebagaimana hasil penilaian tersebut, lanjut Jufri, berdasar data pembanding yang didapatkan AN dalam berkas perkara terpisah (splitzing), penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi dan rekan melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan data pembanding tersebut diverifikasi oleh SS.

“Dalam berkas perkara terpisah (splitzing) selaku penilai dari KJPP SIH Wiryadi dan rekan, telah diketahui data pembanding yang dilakukan penilaian tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya,” sebut dia.

Kedua tersangka yang berstatus ASN aktif sudah menjadi tahanan kejaksaan sejak kemarin. Namun, keduanya tidak memberikan keterangan apapun kepada beberapa awak media yang menunggu di depan gedung kejaksaan, saat keluar dari gedung kejaksaan dengan rompi tahanan. (kpg/*/aky/dra/k16)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X