PROKAL.CO,
Marjoni (38) dituntut 20 tahun penjara setelah membunuh Ignasius Klau (60), pria yang merupakan ayah kandungnya. Kejadian itu terjadi di jalan poros Sangatta-Bengalon, Km 106, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, pada Selasa (11/8) lalu sekitar pukul 04.00 Wita lalu.
SANGATTA–Di dalam jeruji besi Rutan Polres Kutim, Marjoni mengikuti proses sidang secara virtual. Agendanya pembacaan tuntutan. Wajahnya datar, bahkan sering melempar senyum.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu tidak hanya membunuh ayahnya. Sebelumnya, pelaku juga menganiaya istrinya, Delviana (37) saat mencoba melerai aksi brutal tersebut. Kondisi Delviana saat itu dalam keadaan sekarat, karena dianiaya menggunakan sebilah parang.
Kondisi itu membuat ayah pelaku tewas dengan luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh. Sementara istri pelaku, mengalami luka parah di bagian pipi kiri hingga leher.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kutim Indra Rivani mengatakan, pelaku saat ini tengah mendekam dan terus menjalani pemeriksaan di rutan Polres Kutim. Dirinya diberatkan pasal berlapis. Terlebih, Marjoni merupakan seorang asimilasi seusai menganiaya adik kandungnya setahun lalu. "Banyak pemberatan, statusnya saat itu padahal masih asimiliasi dari lapas, masih tahanan. Namun, malah melakukan pembunuhan lagi, akhirnya diakumulasikan," tuturnya.