Dituntut 20 Tahun Penjara, Pembunuh Orangtua dan Penganiaya Istri Hanya Senyum-Senyum

- Kamis, 26 November 2020 | 13:11 WIB
DITUNTUT: Persidangan penuntutan Marjoni, pelaku pembunuh, digelar lewat sidang online. Lela RS
DITUNTUT: Persidangan penuntutan Marjoni, pelaku pembunuh, digelar lewat sidang online. Lela RS

Marjoni (38) dituntut 20 tahun penjara setelah membunuh Ignasius Klau (60), pria yang merupakan ayah kandungnya. Kejadian itu terjadi di jalan poros Sangatta-Bengalon, Km 106, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, pada Selasa (11/8) lalu sekitar pukul 04.00 Wita lalu. 

 

SANGATTA–Di dalam jeruji besi Rutan Polres Kutim, Marjoni mengikuti proses sidang secara virtual. Agendanya pembacaan tuntutan. Wajahnya datar, bahkan sering melempar senyum.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu tidak hanya membunuh ayahnya. Sebelumnya, pelaku juga menganiaya istrinya, Delviana (37) saat mencoba melerai aksi brutal tersebut. Kondisi Delviana saat itu dalam keadaan sekarat, karena dianiaya menggunakan sebilah parang. 

Kondisi itu membuat ayah pelaku tewas dengan luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh. Sementara istri pelaku, mengalami luka parah di bagian pipi kiri hingga leher.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kutim Indra Rivani mengatakan, pelaku saat ini tengah mendekam dan terus menjalani pemeriksaan di rutan Polres Kutim. Dirinya diberatkan pasal berlapis. Terlebih, Marjoni merupakan seorang asimilasi seusai menganiaya adik kandungnya setahun lalu. "Banyak pemberatan, statusnya saat itu padahal masih asimiliasi dari lapas, masih tahanan. Namun, malah melakukan pembunuhan lagi, akhirnya diakumulasikan," tuturnya. 

Status tahanan tersangka pada kasus sebelumnya menjerat Joni hingga dua tahun nanti. Namun, dia mendapat pembebasan tahanan luar pada masa Covid-19. "Harusnya dia masih ditahan sampau 2022 nanti, tapi dibebaskan sementara. Karena membunuh lagi, ditahan lagi," jelasnya. Tidak ada penyesalan dari pelaku, hingga pihaknya menuntut masa hukuman setimpal. 

"Setiap hari asah parang. Saat dia menganiaya istri dan bapaknya mengaku tidak sadar. Malah saat dibacakan tuntutan, dia senyum aja," tuturnya. 

Saat melaksanakan rekonstruksi, istri pelaku tampak enggan melihat wajah Marjoni. "Memang kata istrinya pelaku temperamen. Mereka sudah menikah sejak 2014, sekarang sudah punya tiga anak. Saat kami melakukan rekonstruksi, sepertinya trauma sekali, sampai istrinya minta suami dihukum mati," bebernya.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (2)  UURI No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tidak hanya itu, dia dikenai Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Sebenarnya masa hukuman 15 tahun itu sudah sangat berat, tapi dia memang melakukan hal yang fatal. Akhirnya dituntut 20 tahun, untuk keputusan masih agak lama, mungkin bulan depan," kuncinya. (*/la/dra/k16) 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X