Dengan atau Tanpa Proyek MYC, Akhiri Polemik, Giliran Pemprov Konsultasi Kemendagri

- Kamis, 26 November 2020 | 18:00 WIB
Muara Rapak yang rencananya akan dibangun flyover.
Muara Rapak yang rencananya akan dibangun flyover.

SAMARINDA-Polemik dua proyek yang diusulkan dibangun dengan skema kontrak tahun jamak, atau multiyears contract (MYC) 2021-2023 kembali bergulir ke pusat. Menyusul DPRD, giliran Pemprov Kaltim yang mengadu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan dijadwalkan digelar Kamis (26/11).

"Hari ini (kemarin) langsung kita ke Jakarta. Pak sekprov (Muhammad Sa’bani) yang berangkat ke Jakarta," kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi (25/11). Keberangkatan sekprov disebabkan perbedaan persepsi terkait pengajuan MYC antara DPRD dan Pemprov Kaltim. MYC itu memuat dua proyek.

Yakni pembangunan gedung perawatan Pandurata RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan jalan layang (flyover) Muara Rapak di Balikpapan. Proyek MYC itu menelan anggaran Rp 495 miliar. Hingga saat ini, atau kurang dari sepekan jelang pengesahan APBD 2021, dokumen teknis dua proyek tersebut belum rampung.

Konsultasi ke Kemendagri ini diharapkan mengakhiri polemik MYC antara eksekutif dan legislatif. Sehingga, APBD 2021 Kaltim disahkan pada 30 November nanti. Sebelumnya, hasil rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Selasa (24/11) malam, disepakati bahwa persoalan MYC harus melibatkan Kemendagri. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan, sebenarnya MYC itu tidak ditolak oleh DPRD Kaltim. "Teman-teman tidak menolak. Tetapi, yang ditolak mekanisme dan dokumen pendukung yang tidak terpenuhi," kata Demmu.

Menurutnya, banyak hal yang belum dipenuhi pemerintah ketika mengusulkan pembangunan gedung perawatan Pandurata RSUD AWS Samarinda dan flyover di Balikpapan dengan skema MYC. Di antaranya, detail engineering design (DED) yang belum selesai dan masih dikerjakan. Kemudian, belum ada kepastian soal lahan.  Pun begitu dengan analisis mengenai dampak lingkungan juga belum ada.

"Itu syarat yang harus dicantumkan. Kalau tak dicantumkan, artinya ya jangan diselundup-diselundupkan masuk. Harusnya jauh-jauh hari dibahas. Kalau ini direncanakan dari lama, ya sudah tertuang di KUA-PPAS awal, atau RPJMD," kata politikus asal Kukar itu. Ketua Komisi III Hasanuddin Mas'ud menambahkan, DPRD akibat hukum menjadi kekhawatiran dewan. Mengingat dokumen proyek tak lengkap kemudian diakomodasi. Apalagi hasil konsultasi mereka dengan Kemendagri, dokumen teknis proyek MYC harus lengkap sebelum di APBD disepakati.

"Apalagi tahun politik, kenapa terburu-buru, ini jadi tanda tanya. Kalau legal standing tidak pas, bisa jadi temuan seperti yang di Jambi kemarin, yang gubernurnya artis itu," tegasnya. Hasan merujuk kasus rasuah mantan gubernur Jambi Zumi Zola yang juga menjerat beberapa anggota DPRD Jambi. Diketahui, Zumi Zola dijerat KPK karena kasus gratifikasi dalam pengesahan APBD Jambi 2017.

Saat itu, sekitar 12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Atas perbuatannya, Zumi Zola sudah divonis bersalah oleh hakim. Ia pun dihukum 6 tahun penjara yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia juga dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Pera Kaltim Irhamsyah menerangkan, sesuai kontrak, target penyelesaian dokumen perencanaan yang dilengkapi terkait pembangunan flyover Muara Rapak diupayakan selesai Desember 2020. Dokumen yang dibutuhkan adalah revisi desain yang sebelumnya

pada 2013. Revisi desain ini memasukkan analisis terhadap gempa terhadap bentang panjang jalan layang sesuai yang dipersyaratkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lalu merevisi desain menjadi dua jalur dan dua lajur, tanpa median

pemisah. Pada perubahan desain itu, turut mengubah kemiringan menjadi sekira 3 persen. Lalu perlu melengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), analisis

mengenai lalu lintas (andalalin), dan dokumen feasibility study (FS) atau studi kelayakan. “Karena (melengkapi dokumen perencanaan) baru kita laksanakan dalam APBD perubahan 2020,” ungkap dia. (nyc/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X