Dorong Swasta Bentuk Angkutan Pelajar

- Rabu, 25 November 2020 | 13:52 WIB
TAK DIPERBOLEHKAN: Anak di bawah umur terjaring razia kepolisian. Demi mengurangi kecelakaan, pelajar di bawah umur dilarang bawa kendaraan.
TAK DIPERBOLEHKAN: Anak di bawah umur terjaring razia kepolisian. Demi mengurangi kecelakaan, pelajar di bawah umur dilarang bawa kendaraan.

SAMARINDA–Kecelakaan kerap melibatkan anak di bawah umur, yang notabene belum saatnya mengemudikan kendaraan. Parahnya, hingga meregang nyawa.

Meski telah adanya larangan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mulai syarat berkendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM), hingga batas usia minimal yang berhak memilikinya. Tetap saja banyak yang masih mengendarai kendaraan bermotor. Tentu saja, para pengendara yang belum matang secara fisik dan mental bisa membahayakan nyawanya sendiri dan orang lain.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Herwan Rifai mengatakan, pihaknya sudah kerap sosialisasi tentang bahaya berkendara ke setiap sekolah. Sesuai rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggencarkan larangan bagi pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah. Bahkan, kegiatan yang bertujuan menekan angka kecelakaan anak di bawah umur itu telah dilakukan sejak lama.

"Sudah lama kita ke sekolah-sekolah sewaktu apel. Karena sekarang pandemi saja makanya tidak ada," ungkap Herwan.

Memasuki tahun ajaran baru dan akan berjalannya kembali belajar tatap muka, pihaknya akan kembali menggalakkan sosialisasi. Melalui seksi keselamatan, pihaknya merencanakan sosialisasi rutin setiap Senin. "Setiap tahun rilis dari polisi lalu lintas, kecelakaan kebanyakan dalami para anak di bawah umur, dan tidak punya SIM. Tetap tidak dibenarkan alasan apapun mereka tidak punya SIM naik kendaraan," lanjutnya.

Di sisi lain, pelarangan pelajar membawa kendaraan harusnya didukung dengan transportasi umum angkutan pelajar. Jika tidak, pelanggaran itu terus terjadi.

Menyikapinya, Herwan menyebut, angkutan pelajar sebenarnya sempat diadakan dan dikelola pemkot. Namun, angkutan pelajar kini sudah tidak lagi berjalan. Wacana angkutan pelajar untuk digalakkan kembali sebenarnya sempat mengemuka 2017 lalu. Angkutan kota (angkot) direncanakan akan dialihfungsikan dari kendaraan umum menjadi kendaraan khusus pelajar. Tanpa ada realisasi, akhirnya wacana itu tak berjalan.

"Dulu kan sudah dilaksanakan untuk angkutan sekolah dikelola pemkot, setelah itu saya enggak tahu lagi," imbuhnya.

Dia menyarankan, para pelajar yang tidak memiliki SIM lebih baik menggunakan jasa ojek online. Para orangtua juga bisa ikut mendaftarkan anaknya di transportasi antar-jemput pelajar swasta. "Kami dorong pihak swasta untuk mengadakan angkutan (pelajar) itu. Kami akan bantu swasta atau pribadi yang akan mengubah pelat hitam menjadi kuning untuk angkutan pelajar," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X