Aktivitas truk angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum harus dihentikan. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengingatkan pihak perusahaan yang memiliki izin, segera membuat jalan hauling dan tidak menggunakan jalan umum.
TENGGARONG–Samsun mengaku telah menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas hauling menggunakan jalan umum di Kecamatan Sangasanga. Dia pun mengingatkan jika penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara, juga terdapat ancaman sanksi pidana.
Dia juga menyindir sejumlah instansi terkait, yang mengurusi aktivitas pertambangan. Terlebih, jika pihak pengguna jalan untuk hauling tersebut merupakan pihak perusahaan yang memiliki izin.
“Saya ingatkan, resmi atau tidak resmi perusahaan, tetap tidak boleh menggunakan jalan umum untuk hauling. Saya juga mau tanya, siapa yang bisa meresmikan jalan umum untuk hauling?" ujarnya.
Tak hanya itu, Samsun menyindir sejumlah instansi yang tidak menyikapi adanya aktivitas hauling di jalan umum tersebut. Terlebih ada penghadangan truk dari kelompok masyarakat beberapa waktu lalu. “Betul itu, berarti warga lebih tahu aturan dibanding yang mengeluarkan izin," sindirnya.
Diwartakan sebelumnya, aktivitas truk angkutan batu bara di Kecamatan Sangasanga menuai sorot. Tak hanya melanggar regulasi, aktivitas hauling tersebut disayangkan lantaran melintas di atas jalan yang baru diperbaiki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kaltim Post dari warga Kecamatan Sangasanga, aktivitas hauling truk pengangkut batu bara, sering terlihat pada malam hari. Puluhan truk hauling melintas dari Kelurahan Pendingin, Sangasanga Dalam, hingga Kelurahan Sari Jaya.
Jumat (20/11), aktivitas puluhan truk tersebut sempat terhenti. Warga yang merasa keberatan, menghentikan aktivitas hauling truk tersebut. Berdasarkan sumber warga yang sama, perusahaan yang melakukan penambangan tersebut, diduga belum lama kembali beroperasi. Aktivitas penggalian, disebut berada di Kelurahan Pendingin.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Heldiansyah memastikan aktivitas hauling tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan Pemkab Kukar. Mestinya dalam penggunaan jalan umum untuk hauling, dilakukan koordinasi secara resmi. Salah satunya dengan mengajukan permohonan izin dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Untuk diketahui, pelarangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara dan sawit melanggar Perda Nomor 10/2012 dan Pergub Kaltim Nomor 43/2013. Angkutan batu bara dan sawit harus menggunakan jalur khusus. (qi/kri/k8)