PROKAL.CO,
Aktivitas truk angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum harus dihentikan. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengingatkan pihak perusahaan yang memiliki izin, segera membuat jalan hauling dan tidak menggunakan jalan umum.
TENGGARONG–Samsun mengaku telah menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas hauling menggunakan jalan umum di Kecamatan Sangasanga. Dia pun mengingatkan jika penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara, juga terdapat ancaman sanksi pidana.
Dia juga menyindir sejumlah instansi terkait, yang mengurusi aktivitas pertambangan. Terlebih, jika pihak pengguna jalan untuk hauling tersebut merupakan pihak perusahaan yang memiliki izin.
“Saya ingatkan, resmi atau tidak resmi perusahaan, tetap tidak boleh menggunakan jalan umum untuk hauling. Saya juga mau tanya, siapa yang bisa meresmikan jalan umum untuk hauling?" ujarnya.
Tak hanya itu, Samsun menyindir sejumlah instansi yang tidak menyikapi adanya aktivitas hauling di jalan umum tersebut. Terlebih ada penghadangan truk dari kelompok masyarakat beberapa waktu lalu. “Betul itu, berarti warga lebih tahu aturan dibanding yang mengeluarkan izin," sindirnya.
Diwartakan sebelumnya, aktivitas truk angkutan batu bara di Kecamatan Sangasanga menuai sorot. Tak hanya melanggar regulasi, aktivitas hauling tersebut disayangkan lantaran melintas di atas jalan yang baru diperbaiki.