PROKAL.CO,
APBD Kaltim pada tahun depan di angka Rp 11 triliun. Terdapat defisit sekitar Rp 1,5 triliun. Utak-atik anggaran masih berlangsung hingga pengesahan pekan depan.
SAMARINDA–Rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim pun berlangsung alot. Dimulai sejak pukul 10.00 Wita, hingga pukul 16.00 Wita, kata sepakat belum didapatkan. Walhasil, rapat pun dilanjutkan hingga malam dan baru selesai sekitar pukul 23.00 Wita. Rapat tersebut masih membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021.
Di awal rapat, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menargetkan ujung nasib proyek kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC) bisa didapat dalam rapat tersebut. Sehingga, pengesahan APBD 2021 tak perlu molor dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang deadline-nya 30 November ini. "Kalau sekda siap, paling lambat besok (hari ini) pengesahan KUA-PPAS, setelah itu kami berupaya agar dokumen siap dimanfaatkan," terang Makmur saat rehat rapat, (24/11).
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dalam kesempatan sama mengatakan, MYC bukan masalah jumlah. Tetapi masalah waktu. Pasalnya, MYC ini tiba-tiba masuk pembahasan Banggar. "Baru muncul. Sehingga saya sebagai ketua Komisi III, kok enggak ada konsultasi ke kita. Saya bilang, mestinya disiapkan aspek teknis. Lahannya clear and clean tidak," terang Hasan. Politikus Golkar itu melanjutkan, MYC proyek jalan layang (flyover) Muara Rapak di Balikpapan misalnya. Lokasi proyek, terang dia, termasuk jalan nasional. Di sisi lain, pembiayaan proyek MYC mesti melihat kondisi fiskal daerah yang saat ini terus menurun.
"Kalau mau supaya tidak menyalahi prosedur teknis dan administrasi, saya menyarankan di perubahan (APBD 2021). Baru di (APBD) Murni 2022 bisa dimasukkan supaya tidak jadi temuan. Dokumen tidak boleh menyusul. Ibarat bangun rumah, ada sertifikat atau IMB (izin mendirikan bangunan) dulu," kata Hasan. Dia pun menceritakan, pekan lalu pihaknya berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari hasil konsultasi tersebut, diketahui bahwa usulan MYC Pemprov Kaltim tidak dianggap urgent karena tak ada di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).