MYC Deadlock, Ditentukan Mendagri

- Rabu, 25 November 2020 | 13:32 WIB
Wagub Hadi Mulyadi
Wagub Hadi Mulyadi

APBD Kaltim pada tahun depan di angka Rp 11 triliun. Terdapat defisit sekitar Rp 1,5 triliun. Utak-atik anggaran masih berlangsung hingga pengesahan pekan depan.

 

SAMARINDA–Rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim pun berlangsung alot. Dimulai sejak pukul 10.00 Wita, hingga pukul 16.00 Wita, kata sepakat belum didapatkan. Walhasil, rapat pun dilanjutkan hingga malam dan baru selesai sekitar pukul 23.00 Wita. Rapat tersebut masih membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021.

Di awal rapat, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menargetkan ujung nasib proyek kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC) bisa didapat dalam rapat tersebut. Sehingga, pengesahan APBD 2021 tak perlu molor dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang deadline-nya 30 November ini. "Kalau sekda siap, paling lambat besok (hari ini) pengesahan KUA-PPAS, setelah itu kami berupaya agar dokumen siap dimanfaatkan," terang Makmur saat rehat rapat, (24/11).

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dalam kesempatan sama mengatakan, MYC bukan masalah jumlah. Tetapi masalah waktu. Pasalnya, MYC ini tiba-tiba masuk pembahasan Banggar. "Baru muncul. Sehingga saya sebagai ketua Komisi III, kok enggak ada konsultasi ke kita. Saya bilang, mestinya disiapkan aspek teknis. Lahannya clear and clean tidak," terang Hasan. Politikus Golkar itu melanjutkan, MYC proyek jalan layang (flyover) Muara Rapak di Balikpapan misalnya. Lokasi proyek, terang dia, termasuk jalan nasional. Di sisi lain, pembiayaan proyek MYC mesti melihat kondisi fiskal daerah yang saat ini terus menurun.

"Kalau mau supaya tidak menyalahi prosedur teknis dan administrasi, saya menyarankan di perubahan (APBD 2021). Baru di (APBD) Murni 2022 bisa dimasukkan supaya tidak jadi temuan. Dokumen tidak boleh menyusul. Ibarat bangun rumah, ada sertifikat atau IMB (izin mendirikan bangunan) dulu," kata Hasan. Dia pun menceritakan, pekan lalu pihaknya berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari hasil konsultasi tersebut, diketahui bahwa usulan MYC Pemprov Kaltim tidak dianggap urgent karena tak ada di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Untuk diketahui, dua proyek MYC yang menuai polemik adalah, flyover Muara Rapak di Balikpapan dan gedung perawatan serta fasilitas penunjang RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Dengan total anggaran Rp 495 miliar. Di sisi lain, Hasan mengatakan, saat ini kondisi keuangan daerah belum normal. Penanganan kasus Covid-19 menjadi prioritas pada tahun depan. Belum lagi administrasi MYC juga kurang lengkap dan tak sesuai tahapan.

"Apalagi tahun politik, kenapa terburu-buru, ini jadi tanda tanya. Kalau legal standing tidak pas, bisa jadi temuan seperti yang di Jambi kemarin, yang gubernurnya artis itu," tegasnya.

Kembali ke Makmur. Dia menegaskan, APBD 2021 harus disahkan pekan depan (30/11) dengan nilai Rp 11 triliun.  "Senin sudah pengesahan. Kita sesuaikan dengan kondisi ekonomi kita. Soal MYC kita serahkan ke mendagri (menteri dalam negeri), itu akan dievaluasi. Apalagi, itu juga menyangkut orang banyak," kata dia. Dikatakan mantan bupati Berau ini, salah satu yang menjadi perhatian dari MYC itu adalah RSUD AWS Samarinda yang sering kebanjiran. "Kita sudah ada hasil konsultasi ke Kemendagri. Tinggal pemprov saja konsultasi ke Kemendagri. Soal MYC, kita tunggu Kemendagri. Tanggal 30 kita tahu hasilnya," jelas Makmur.

Sementara itu, Sekprov Kaltim M Sa'bani optimistis MYC bisa diterima DPRD. "Hampir sepakat," kata dia saat istirahat rapat sore hari kemarin. Di sisi lain, pihaknya juga meyakini bahwa yang pemprov lakukan sudah sesuai prosedur. Sebab, berdasarkan PP 12/2019 dan Permendagri 64/2020. Menurut dia, yang penting program diajukan sebelum KUA PPAS disepakati.

Sedangkan, Wagub Hadi Mulyadi yang baru malam hari datang ke gedung dewan mengatakan, pihaknya akan konsultasi ke Kemendagri soal MYC.

"Senin tanda tangan KUA-PPAS. Pembelanjaan kita sekitar Rp 11 triliun, itu kan defisit. Sebab, pendapatan Rp 9 sekian triliun. Jadi defisit sekitar Rp 1,5 triliun lah. Soal MYC, itu dikonsultasikan ke Kemendagri. Soal hasilnya tidak masalah. Diterima tidak diterima itu masalah administrasinya saja. Secara konten tidak masalah, hanya prosedur yang kita ada beda persepsi," terang Hadi.

Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, dalam ketentuan Pasal 312 UU 23/2014 tentang Pemda, disebutkan bahwa, "Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun". DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan.

Kecuali keterlambatan penetapan APBD itu disebabkan oleh kepala daerah yang terlambat menyampaikan rancangan APBD sesuai jadwal, maka sanksi itu tidak berlaku terhadap anggota DPRD. Jadi hanya dikenakan kepada kepala daerah. Lantas bagaimana nasib APBD Kaltim 2021 jika tidak disetujui bersama sesuai jadwal satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran? Berdasarkan ketentuan Pasal 313 UU 23/2014, disebutkan bahwa, "Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama, maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan". Jadi, pergub tentang APBD 2021 itu, tidak boleh melebihi APBD tahun 2020 ini.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X