BALIKPAPAN-Urgensi rancangan undang-undang (RUU) tentang ibu kota negara (IKN) kembali dipertanyakan dalam rapat penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2021. Alasannya, pemerintah masih disibukkan dengan penanganan pandemi Covid-19 serta kondisi perekonomian Indonesia yang mengalami penurunan dampak dari pandemi sejak awal 2020.
Sebelumnya, pemerintah kembali mengusulkan RUU IKN untuk dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2021. RUU yang kelak jadi undang-undang (UU) ini merupakan landasan hukum untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Kaltim. Di mana sempat dimasukkan pada Prolegnas Prioritas 2020. Namun karena masih dalam proses penyempurnaan substansi, maka RUU IKN belum disampaikan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.
Sehingga diusulkan lagi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam prolegnas prioritas 2021. Usulan tersebut, menuai respons Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi PAN, Desy Ratnasari. Melalui rapat virtual, dia menyampaikan seharusnya dalam penyusunan prolegnas prioritas harus melihat urgensi dari RUU yang diusulkan. “Contohnya RUU tentang IKN. Dalam konteks pandemi, dalam konteks keuangan negara saat ini, apakah itu juga menjadi catatan urgensinya?” tanya dia dalam rapat Baleg DPR, Selasa (24/11).
Oleh karena itu, anggota Fraksi PAN dari Dapil Jawa Barat IV ini menegaskan, dalam setiap daftar prolegnas prioritas yang diusulkan, wajib menjadi pertimbangan adalah harus realistis dalam mewujudkan dan melaksanakan pembahasannya. “Sehingga tidak menjadi bumerang bagi parameter kinerja kita di mata masyarakat,” ujar perempuan berkerudung ini. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki menambahkan, RUU tentang pemindahan IKN, bukan sekadar memindahkan gedung, bangunan, dan juga geografis. Tetapi, juga menyangkut perpindahan sosiologis, politis dan juga ekonomis.
Dan hal itu membutuhkan waktu yang cukup panjang. “Jadi belum realistis jika dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2021,” terang anggota DPR dari dapil Jawa Timur X ini. Mewakili pemerintah, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Benny Riyanto menanggapi hal tersebut. Dia menjelaskan, pemindahan IKN ke lokasi yang direncanakan, yakni Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) membutuhkan persiapan yang begitu matang. Dengan perencanaan yang begitu detail.
Sehingga dibutuhkan payung hukum yang kuat. Terutama di dalam mempersiapkan IKN baru yang ditargetkan bisa beroperasi pada 2024 mendatang. Di mana tidak hanya mempersiapkan sumber daya manusia (SDM), tetapi juga kelembagaan yang akan ditempatkan di IKN baru. Termasuk penyesuaian budaya dan sebagainya. “Landasan hukumnya memang harus dipersiapkan dari awal, oleh karena itu, ini (RUU IKN) memang menurut pemerintah sangat prioritas,” katanya. Baleg DPR melalui panitia kerja prolegnas prioritas 2021, telah melakukan inventarisasi terhadap RUU yang akan dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2021.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, DPR, pemerintah, dan DPD akan menyepakati RUU yang akan dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2021, pada hari ini. Salah satunya, membahas RUU IKN yang merupakan inisiatif pemerintah. Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, pemerintah tengah mematangkan segala perencanaan persiapan, pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru.
“Kami semua sepakat perencanaan ini dapat selesai dalam setahun ini dan apabila semuanya sudah matang. Kami berharap, akhir tahun depan mulai atau awal tahun 2021. Sehingga pembangunan nanti ditargetkan selama tiga tahun,” ujarnya usai melaksanakan Rapat Pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) dan Harmonisasi Persiapan, Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara, di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Jumat (13/11). Luhut mengatakan, pemerintah juga sedang melakukan pembentukan Badan Otorita (BO) persiapan pemindahan dan pembangunan ibu kota negara. “Nanti Menteri PPN, Pak Suharso Monoarfa akan melapor kepada Presiden, mengenai komposisi kepala BO, kami harapkan dari kalangan profesional agar bisa lebih cepat,” tambah Luhut. (kip/riz/k15)