PROKAL.CO,
TENGGARONG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah membuat kajian dan klarifikasi ke sejumlah pihak. Hasilnya, memutuskan Edi Damansyah dianggap tak melakukan pelanggaran administratif. Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan KPU untuk menganulir pencalonan Edi.
Berbagai proses pencarian fakta itu dilakukan KPU Kukar melalui berbagai tahapan. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah dalam jumpa pers di Kantor KPU Kukar, (24/11).
Didampingi Sekretaris KPU Kukar Solihi, dia menyampaikan salah satu poin penting yaitu menyatakan tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Edi Damansyah. Sehingga tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon bupati Kukar.
Selanjutnya, KPU mengantarkan keputusan hasil klarifikasi ke KPU RI pada Senin (23/11). “Kami sudah melakukan berbagai proses klarifikasi kepada sejumlah pihak, untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Nofand menyampaikan kronologi tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI tersebut. Sebelumnya KPU Kukar mendapat konfirmasi resmi terkait rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.