Katanya Sudah Lakukan Klarifikasi ke Sejumlah Pihak, KPU Kukar Nyatakan Edi Tak Melanggar

- Rabu, 25 November 2020 | 10:00 WIB
Nofand Surya didampingi anggota KPU Kukar lainnya saat jumpa pers.
Nofand Surya didampingi anggota KPU Kukar lainnya saat jumpa pers.

TENGGARONG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah membuat kajian dan klarifikasi ke sejumlah pihak. Hasilnya, memutuskan Edi Damansyah dianggap tak melakukan pelanggaran administratif. Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan KPU untuk menganulir pencalonan Edi.

Berbagai proses pencarian fakta itu dilakukan KPU Kukar melalui berbagai tahapan. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah dalam jumpa pers di Kantor KPU Kukar, (24/11).

Didampingi Sekretaris KPU Kukar Solihi, dia menyampaikan salah satu poin penting yaitu menyatakan tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Edi Damansyah. Sehingga tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon bupati Kukar.

Selanjutnya, KPU mengantarkan keputusan hasil klarifikasi ke KPU RI pada Senin (23/11). “Kami sudah melakukan berbagai proses klarifikasi kepada sejumlah pihak, untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

-

Nofand menyampaikan kronologi tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI tersebut. Sebelumnya KPU Kukar mendapat konfirmasi resmi terkait rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

KPU Kukar selanjutnya melakukan proses klarifikasi kepada pihak terkait. Di antaranya, Ditjen Otonomi Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kukar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kukar, camat, lurah, RT, serta pihak terlapor. Pemeriksaan dilakukan pada 18–20 November.

KPU juga membuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam rapat pleno di Kantor KPU Kukar, Jumat (20/11). KPU RI juga sempat mengingatkan agar KPU Kukar tetap objektif dalam mengambil keputusan sesuai fakta-fakta yang ditemukan.

Dalam hasil rapat pleno, KPU Kukar memutuskan tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Edi. Dengan begitu, Edi tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon bupati Kukar. “Ada 14 pihak yang kami minta klarifikasinya. Kami juga diminta objektif dan melihat fakta-fakta dari KPU RI. Intinya tahapan itu sudah kami jalankan,” ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kaltim Post tadi malam, Edi memilih irit bicara. Dia akan mengikuti semua prosedur. “Kami ikuti prosedur dan keputusan KPU saja,” terangnya.

Ditemui terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar Solihin mengatakan, proses klarifikasi yang dilakukan KPU sudah tepat. Sehingga, upaya mencari kebenaran menurutnya telah terlaksana. “KPU ini sedang mencari kebenaran, bukan pembenaran. Sehingga perlu kami kawal keputusan tersebut,” bebernya.

Solihin meminta para pendukung Edi-Rendi tetap tenang dan solid. Dia menyebut, elektabilitas pasangan calon tunggal itu justru terus meningkat. Tingkat kepercayaan serta kepopuleran Edi, terus terdongkrak. “Kami doakan saja, semuanya berjalan baik. Pak Edi saat ini terus fokus menjalani proses tahapan pemilu seperti biasa,” tutup Solihin.

Diwartakan sebelumnya, rekomendasi Bawaslu RI itu terbit setelah menerima laporan dari warga. Di mana dalam laporan itu, di antaranya Edi diduga melakukan pelanggaran administrasi penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan, yang dilarang dilakukan petahana enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Salah satu dari laporan tersebut, petahana disebut berkampanye sebelum penetapan kampanye. (qi/rom/k8)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X