KPU Kukar Bilang Tak Menemukan Pelanggaran Administratif Calon Bupati Edi Damansyah, Begini Fakta-Faktanya...

- Rabu, 25 November 2020 | 13:22 WIB

SAMARINDA - Dalam surat KPU Kukar terkait tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI terhadap dugaan pelanggaran administratif pemilihan yang diregistrasi dengan nomor laporan 013/REG/PP/PB/00.00/XI/2020 yang diperoleh media ini. Terungkap sejumlah fakta-fakta. Diantaranya, terkait pembagian laptop secara simbolis kepada RT yang dilaksanakan oleh Edi Damansyah tanggal 11 Juli 2020 di Kecamatan Muara Badak dan 24 Juni 2020 di Muara Wis bahwa kegiatan tersebut telah ditetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016-2021.

Edi dalam surat KPU Kukar menerangkan tidak melaksanakan kegiatan itu akan dianggap inkonsisten. Dan dapat berpengaruh pada pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pengurangan pembagian perimbangan keuangan dengan pemerintah pusat.

Selain itu, pembagian laptop ke RT adalah program lanjutan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar 2016-2021. Kehadirannya di Kecamatan itu tidak dikhususkan melaksanakan itu secara simbolis saja tetapi dalam rangkaian kunjungan kerja.

Sunggono selaku Sekda Kukar turut memberi penjelasan yang sama. Bahwa program pembagian laptop bila tidak dijalankan maka kepala daerah dianggap gagal tidak bisa mencapai target pembangunan sesuai RPJMD. Adapun, Kepala Bappeda Kukar Wiyono dalam surat KPU Kukar membeberkan RPJMD 2016-2021 disahkan 16 Agustus 2016 dan perubahannya ditetapkan 27 Desember 2019.

Sedangkan Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto menerangkan bahwa status laptop tersebut adalah pinjam pakai kepada pengurus RT yang diterimakan oleh Ketua RT.

Sementara, terkait pemberian nama aplikasi "idaman RT" pada halaman www.disdukcapilkutaikartanegarab.go.id yang telah diubah dari nama aplikasi sebelumnya yaitu "Aplikasi RT". KPU Kukar memperoleh fakta Edi Damansyah tak mengetahui hal ini.

Aplikasi yang dimaksud adalah murni inisiatif Disdukcapil Kukar. Dan secara subtansi dan fungsi, diterangkan Iryanto bahwa tidak ada perubahan dalam aplikasi tersebut.

Pemberian nama "idaman", akronim dari Informasi Data Administrasi Kependudukan Bagi RT. Sekda Kukar Sunggono menerangkan bahwa penggunaan istilah "idaman" dalam nama aplikasi Idaman RT tidak berkaitan langsung dengan Edi Damansyah. Apalagi untuk mem-branding pencalonan kepala daerah. Dalam surat KPU Kukar, dimuat pula penjelasan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri nomor 270/6014/OTDA tanggal 18 November 2020.

Bahwa pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan kepada para kontestan pilkada baik kepala daerah yang mendukung kontestan, petahana, non petahana agar pelaksanaan Pilkada secara adil. Oleh karena itu pasal tersebuag memuat pengaturan pembatasan kewenangan kontestan.

Terkait program yang telah tertuang dalam RPJMD sepanjang tidak memuat kampanye secara langsung yang terkait kontestasi Pilkada maka tidak bisa dimaknai pelanggaran.

Dan apabila terdapat kesamaan nama, penyebutan dan akronim dengan arti yang berbeda serta tidak ada unsur kampanye maka hal ini tidak bisa dimaknai pelanggaran.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kukar menyatakan calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah tidak melakukan pelanggaran administratif seperti direkomendasikan Bawaslu RI. Hal ini disampaikan komisioner Nofand Surya Gafilah dalam jumpa pers KPU Kukar di kantornya, Selasa (24/11/2020) Tenggarong. Ia didampingi Sekretaris KPU Kukar Solihin.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pendapat sebagaimana telah diuraikan di atas KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M. Si dan oleh karenanya tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020," kata Nofand membacakan kesimpulan surat yang ditandatangani komisioner KPU Kukar.

Nofand menambahkan KPU Kukar akan segera mengantarkan keputusan hasil klarifikasi ke KPU RI pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan ke Bawaslu RI. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X