Akhir Tahun, PBBN-P2 Sudah Klir, Hapus Nomor WP Ganda

- Rabu, 25 November 2020 | 13:15 WIB
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bakal ditertibkan, sehingga sesuai fakta di lapangan.
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bakal ditertibkan, sehingga sesuai fakta di lapangan.

Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bakal ditertibkan, sehingga sesuai fakta di lapangan.

 

PENAJAM-Sudah berjalan 6 tahun, terhitung sejak 2014 silam, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PPBB-P2) menjadi kewenangan daerah, setelah dilimpahkan oleh pemerintah pusat. Hanya saja, pelimpahan tersebut diikuti dengan berbagai masalah yang ada. Sehingga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU menargetkan segala masalah tersebut tuntas akhir tahun ini

Kepala Bapenda PPU Tohar mengungkapkan, persoalan tadi tidak boleh berlarut-larut. "Ada masalah piutang pajak yang tidak bisa tertagih kepada wajib pajak. Karena memang nomor wajib pajaknya ganda, itu harus dihapus. Bila objek pajaknya satu, tapi tercatat dua, pasti dihapus satu," jelasnya.

Kemudian, subjek pajak tidak dikenali dan objek pajak tidak dikenali. Keduanya akan jadi pekerjaan rumah Bapenda. Untuk melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap subjek dan objek pajak yang tidak dikenali tersebut. "Sehingga ke depan mimpi saya itu, objek PBBN-P2 walaupun kecil, tapi kali-kalian kan banyak, dalam bayangan saya. Bila betul kompatibel dengan lapangan kami bisa melakukan optimalisasi," tegas Tohar.

Dikatakan bila sudah kompatibel, yakni objek pajak dan subjeknya jelas, maka penagihan bakal lebih mudah. "Mudah-mudahan bisa clear tahun ini. Sampai dengan adanya keputusan pimpinan daerah. Karena atas persetujuan Pak Bupati hingga nanti jadi surat keputusan (SK). Kemudian bakal menjadi jelas dan mudah untuk melakukan penagihan atas PBBN-P2 tersebut," sambung pria ramah tersebut kemarin.

Pihaknya bakal melakukan penyisiran terkait permasalahan mendasar. Sehingga, ke depan akan ada data real. Dan daerah dengan kewenangannya bisa menagih realisasi pajak. "Karena memang setelah penerimaan pelimpahan dari pusat selama enam tahun belum pernah dilakukan. Jadi, tinggal nanti kami ajukan ke Pak Bupati terkait penghapusan pajak yang nomornya ganda," pungkasnya. (asp/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X