BALIKPAPAN – Penegakan protokol kesehatan dibutuhkan untuk menertibkan dan mendisiplinkan warga Kota Minyak. Caranya dengan membentuk peraturan daerah (perda). Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, sebelumnya protokol kesehatan sudah DEMI KETERTIBAN: Dengan adanya Perda Ketertiban Umum, sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan makin berdasar, karena diatur oleh produk hukum. diatur dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2020. Meski sempat menjadi perdebatan karena mengatur soal sanksi.
Seharusnya, secara hukum penerapan sanksi lebih kuat jika diatur dalam perda. Melihat kondisi tersebut, pihaknya merasa perlu membuat perda mengatur tentang penegakan protokol kesehatan. “Kita buat cantolannya ke raperda ketertiban umum. Naskah akademiknya sudah selesai, kita tinggal start saja,” tuturnya.
Apalagi dia menyadari, keberadaan perwali yang sudah berjalan menunjukkan adanya kontrol kepada masyarakat. Sehingga mereka terbiasa dalam tatanan kehidupan baru menggunakan protokol kesehatan. Dia menjelaskan, raperda ketertiban umum ini mengatur banyak hal terkait ketertiban umum.
Mulai dari peran dan fungsi Satpol-PP dalam mengatur ketertiban umum. Seperti membuang sampah hingga aturan pemasangan spanduk. Kemudian kini yang sudah berjalan mengatur soal tertib transportasi dan lalu lintas. Sebagai informasi, perda ketertiban umum sebelumnya sudah ada. Namun tahun ini, perda ketertiban umum mengalami revisi.
Termasuk salah satu usulan menambahkan poin-poin yang mengatur protokol kesehatan. Imbas adanya pandemi Covid-19. Kini pihaknya akan menambahkan bab atau klausul tambahan tentang penegakan protokol kesehatan. Ini masuk dalam ketertiban umum pada kondisi bencana.
“Jadi, perda ini berbeda dengan Jakarta yang membuat perda khusus penanganan Covid-19 secara keseluruhan. Termasuk mengatur masalah sekolah, pasar, kantor, dan tempat publik lainnya,” ungkapnya. Sedangkan aturan yang dibuat di Balikpapan hanya soal penegakan protokol kesehatan.
Teknisnya tidak begitu banyak berubah, tetap mengikuti aturan pada Perwali Nomor 23 Tahun 2020 yang telah berjalan. Artinya memasukkan poin-poin yang ada dalam perwali dalam raperda ketertiban umum. “Tetap ada sanksi berupa bayar denda, kegiatan sosial, dan sebagainya. Tapi agar lebih efektif diikat oleh perda,” ucapnya.
Dia menuturkan, isi aturan penegakan protokol kesehatan kurang lebih apa yang sudah selama ini berjalan atau aplikasi di lapangan. Namun kekuatan hukumnya akan lebih kuat dengan nanti keberadaan dalam perda ketertiban umum. “Berbeda dengan sekarang dimana penegakan masih dalam perwali,” imbuhnya.
Adanya penegakan protokol kesehatan melalui perda membuat aturan lebih kuat dan pemerintah punya otoritas untuk menegakkan aturan. Dia menargetkan, triwulan pertama 2021 perda ketertiban umum sudah disahkan karena ini penting. (gel/ms/k15)