BALIKPAPAN – Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam menangkal masuknya virus tanaman ke Kaltim. Selasa (24/11), mereka memusnahkan bibit tanaman yang diduga membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK). Media pembawa ini berasal dari Taiwan, Jepang, Swiss, Australia, dan New Zealand.
Beberapa bibit tumbuhan yang ditemukan, yakni tanaman hias, mentimun, tomat, dan tanaman hortikultura. Diduga tumbuhan-tumbuhan tersebut dipesan secara online oleh pembeli. Total, ada 11 kilogram bibit yang dimusnahkan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Abdul Rahman mengatakan, jumlahnya mungkin saja tidak seberapa. Namun, ketika tanaman itu ditanam, akan sangat luas penyebarannya. “Karena bibit tanaman ini ukurannya kecil-kecil. Ketika masuk ke Indonesia tanpa diuji kesehatan tanamannya terlebih dahulu, maka akan berpotensi membawa penyakit tanaman dari luar negeri,” ujarnya di sela-sela pemusnahan.
Karena itu, pihaknya melakukan pemusnahan terhadap bibit tanaman tersebut. Yang mana tidak memiliki sertifikat resmi terkait kesehatannya. Kata dia, upaya ini bertujuan melindungi tanaman-tanaman yang ada di Indonesia. Dari hama maupun penyakit yang bersumber dari tumbuhan yang tidak jelas kriterianya.
Menurut dia, para pemesan tidak tahu perihal data bibit tanaman tersebut. Yang bisa memberi risiko besar terhadap tanaman dalam negeri. Apabila masyarakat ingin memesan tanaman di luar, mestinya membuat laporan lebih dulu. Dan memastikan bahwa tanaman tersebut sehat dengan disertai sertifikat fitosanitari.
Selain itu, bibit tanaman yang masuk ke Indonesia harus mengikuti aturan. Yakni dengan mengantongi izin dari Kementerian Pertanian. “Karena risiko tinggi yang dikhawatirkan tadi, makanya harus melewati izin yang resmi. Karena tanaman bisa berpotensi berpenyakit atau gulma,” sebutnya.
Berdasarkan pengalaman, Abdul menyebut sebelumnya banyak tanaman impor dulunya tidak ada, sekarang malah berkembang. Dan tanaman itu dapat merusak tumbuhan dalam negeri yang sudah ada. Ia mengakui perizinan melalui Kementerian Pertanian sangat ketat. Akan tetapi, ini merupakan upaya perlindungan, jangan sampai tanaman di Indonesia rusak. (*/okt/ndu/k15)