PROKAL.CO,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Operasi senyap ini pun dibenarkan oleh Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango. Edhy diamankan KPK karena diduga melakukan korupsi terkait ekspor benih lobster atau benur.
“Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi,” kata Nawawi dikonfirmasi, Rabu (25/11). Meskipun demikian, Nawawi masih belum menjelaskan soal informasi operasi kedap terhadap sejumlah orang di KKP. Meskipun diduga terkait korupsi ekspor benih lobster atau benur. “Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor,” pungkas Nawawi.
Seperti diketahui, ketika Susi Pujiastuti menjabat sebagai Menteri KKP, dikeluarkanlah kebijakan larangan ekspor bibit ini melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016. Alasannya, agar sumber daya lobster ini lebih berkelanjutan.
Namun kemudian aturan tersebut direvisi oleh Menteri Edhy Prabowo dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di wilayah Negara Republik Indonesia.
Keinginan Sejak Duduk Di Kursi DPR
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim, segala kebijakan yang diambil tersebut bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Ia mengaku, saat menjabat di kursi pimpinan komisi VI DPR RI dulu, dirinya kerap mendengar keluhan dari para pelaku usaha benur lobster.