Pemprov-DPRD Sama-sama Keras, Padahal Pembahasan APBD 2021 Tinggal Sepekan

- Rabu, 25 November 2020 | 10:10 WIB
Pembangunan flyover Muara Rapak katanya tak lengkap dokumennya.
Pembangunan flyover Muara Rapak katanya tak lengkap dokumennya.

SAMARINDA - Batas waktu pengesahan APBD 2021 tinggal sepekan lagi. Namun Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kaltim 2021 belum juga disepakati. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim rupanya saling berkeras.

Apa masalahnya? Tak lain dan tak bukan adalah soal usulan pemerintah terkait multi year contrac (MYC). Ada dua proyek MYC yang diusulkan pemerintah yakni flyover Muara Rapak di Balikpapan dan pembangunan gedung di RSUD AW Sjahranie Samarinda, mendapatkan penolakan dari DPRD Kaltim.

Pemerintah menghendaki program masuk APBD 2021. Sementara Banggar, menolak karena dokumen persyaratan belum lengkap. Prosedur pengajuan proyek tak sesuai ketentuan karena tidak melalui pembahasan dengan Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi pembangunan.

Karang Paci -sebutan DPRD Kaltim- pun berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Katanya, Kemendagri sejalan dengan dewan. “MYC (multiyear contract) tidak boleh masuk di tengah jalan saat pembahasan KUA-PPAS. Dia harusnya masuk jauh-jauh hari melalui mitranya (Komisi III). Sekarang sudah ada arahan kementerian. Dan sama (dengan sikap Banggar). Bahwa ini harus kita taati. Kalau tidak ditaati, maka kita melanggar aturan,” kata Baharuddin Demmu, anggota Banggar.

Demmu mengkritik sikap TAPD yang kukuh dengan keinginannya. “Pemerintah jangan keras kepala. Sekda (sekretaris daerah) harus belajar aturan. Pemprov kan pembinanya Kemendagri. Kalau mau mempertahankan, ada argumen yang benar. Jangan mau menjerumuskan kita semua masuk penjara. Dia (pemprov) yang nikmati, kami yang harus dipenjara. Dari mana aturannya begitu,” tukasnya.

Ia menyarankan, pemprov meminta arahan sekaligus persetujuan Kemendagri. Sehingga, bila ada persoalan hukum di kemudian hari, terhadap dua proyek itu, DPRD tak disalahkan. Dan merupakan tanggung jawab ketua TAPD. “Sekda selaku ketua TAPD bersama timnya datanglah ke Kemendagri. Minta arahan secara tertulis. Bawa ke kami DPRD. Konsekuensinya, kalau terjadi pelanggaran hukum, maka Pak Sa’bani selaku ketua TAPD harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Muhammad Sa’bani sebagai ketua TAPD menegaskan pemprov tetap dengan sikapnya dengan mengusulkan agar dua program MYC disahkan. “Iya (tetap dengan usulan). Agar disepakati (dalam KUA-PPAS),” singkatnya Senin (23/11). (pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X