SAMARINDA - Batas waktu pengesahan APBD 2021 tinggal sepekan lagi. Namun Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kaltim 2021 belum juga disepakati. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim rupanya saling berkeras.
Apa masalahnya? Tak lain dan tak bukan adalah soal usulan pemerintah terkait multi year contrac (MYC). Ada dua proyek MYC yang diusulkan pemerintah yakni flyover Muara Rapak di Balikpapan dan pembangunan gedung di RSUD AW Sjahranie Samarinda, mendapatkan penolakan dari DPRD Kaltim.
Pemerintah menghendaki program masuk APBD 2021. Sementara Banggar, menolak karena dokumen persyaratan belum lengkap. Prosedur pengajuan proyek tak sesuai ketentuan karena tidak melalui pembahasan dengan Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi pembangunan.
Karang Paci -sebutan DPRD Kaltim- pun berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Katanya, Kemendagri sejalan dengan dewan. “MYC (multiyear contract) tidak boleh masuk di tengah jalan saat pembahasan KUA-PPAS. Dia harusnya masuk jauh-jauh hari melalui mitranya (Komisi III). Sekarang sudah ada arahan kementerian. Dan sama (dengan sikap Banggar). Bahwa ini harus kita taati. Kalau tidak ditaati, maka kita melanggar aturan,” kata Baharuddin Demmu, anggota Banggar.
Demmu mengkritik sikap TAPD yang kukuh dengan keinginannya. “Pemerintah jangan keras kepala. Sekda (sekretaris daerah) harus belajar aturan. Pemprov kan pembinanya Kemendagri. Kalau mau mempertahankan, ada argumen yang benar. Jangan mau menjerumuskan kita semua masuk penjara. Dia (pemprov) yang nikmati, kami yang harus dipenjara. Dari mana aturannya begitu,” tukasnya.
Ia menyarankan, pemprov meminta arahan sekaligus persetujuan Kemendagri. Sehingga, bila ada persoalan hukum di kemudian hari, terhadap dua proyek itu, DPRD tak disalahkan. Dan merupakan tanggung jawab ketua TAPD. “Sekda selaku ketua TAPD bersama timnya datanglah ke Kemendagri. Minta arahan secara tertulis. Bawa ke kami DPRD. Konsekuensinya, kalau terjadi pelanggaran hukum, maka Pak Sa’bani selaku ketua TAPD harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Muhammad Sa’bani sebagai ketua TAPD menegaskan pemprov tetap dengan sikapnya dengan mengusulkan agar dua program MYC disahkan. “Iya (tetap dengan usulan). Agar disepakati (dalam KUA-PPAS),” singkatnya Senin (23/11). (pro)