PROKAL.CO,
PROKAL.CO, SAMARINDA - Keputusan KPU Kukar menyatakan calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah tidak melakukan pelanggaran administratif, sudah diprediksi sebelumnya.
Rekomendasikan Bawaslu RI bahwa sebelumnya pencalonan Edi dibatalkan tidak mengherankan bagi Pengamat Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah, Selasa (24/11/2020). "Keputusan KPU itu predictable, alias sudah diprediksi sebelumnya. Jadi tidak mengherankan bagi saya," kata Castro sapaan akrab Herdiansyah Hamzah. Menurutnya, sedari awal, KPU Kukar sepertinya memang tidak berniat menjalankan rekomendasi bawaslu.
"KPU menafsirkan frase "menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu", sebagai sebatas respon, bukan menjalankan isi bawaslu secara absolut," kata Castro. Tafsir keliru ini juga sempat disampaikan terbuka oleh komisioner KPU Kaltim saat menyampaikan rilis tempo hari.
"Padahal dalam keputusan KPU itu bahkan tidak menggunakan ketentuan Pasal 10 huruf b1 UU 10/2016, yang dengan tegas menyebut jika "KPU wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan"," ujar Castro.
Frase "wajib melaksanakan dengan segera", bagi Castro, itu sudah sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi. Kemudian, KPU Kukar juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap aspek materil pelanggaran yang dilakukan oleh calon.
Padahal, KPU sesunguhnya hanya sebatas memeriksa aspek formilnya saja. Jadi kan aneh menurut saja. Tentu ini akan menjadi preseden buruk ke depannya, dimana rekomendasi Bawaslu dengan mudahnya diabaikan oleh KPU. "Dengan demikian, KPU sama halnya dengan mendelegitimasi Bawaslu sebagai wasit dalam proses Pilkada ini," kata Castro.