Castro: Keputusan KPU Kukar Delegitimasi Bawaslu RI

- Selasa, 24 November 2020 | 17:59 WIB
Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah

PROKAL.CO, SAMARINDA - Keputusan KPU Kukar menyatakan calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah tidak melakukan pelanggaran administratif, sudah diprediksi sebelumnya. 

Rekomendasikan Bawaslu RI bahwa sebelumnya pencalonan Edi dibatalkan tidak mengherankan bagi Pengamat Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah, Selasa (24/11/2020). "Keputusan KPU itu predictable, alias sudah diprediksi sebelumnya. Jadi tidak mengherankan bagi saya," kata Castro sapaan akrab Herdiansyah Hamzah. Menurutnya, sedari awal, KPU Kukar sepertinya memang tidak berniat menjalankan rekomendasi bawaslu.

"KPU menafsirkan frase "menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu",  sebagai sebatas respon, bukan menjalankan isi bawaslu secara absolut," kata Castro.  Tafsir keliru ini juga sempat disampaikan terbuka oleh komisioner KPU Kaltim saat menyampaikan rilis tempo hari. 

"Padahal dalam keputusan KPU itu bahkan tidak menggunakan ketentuan Pasal 10 huruf b1 UU 10/2016, yang dengan tegas menyebut jika "KPU wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan"," ujar Castro. 

Frase "wajib melaksanakan dengan segera", bagi Castro, itu sudah sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi. Kemudian, KPU Kukar juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap aspek materil pelanggaran yang dilakukan oleh calon. 

Padahal, KPU sesunguhnya hanya sebatas memeriksa aspek formilnya saja. Jadi kan aneh menurut saja. Tentu ini akan menjadi preseden buruk ke depannya, dimana rekomendasi Bawaslu dengan mudahnya diabaikan oleh KPU. "Dengan demikian, KPU sama halnya dengan mendelegitimasi Bawaslu sebagai wasit dalam proses Pilkada ini," kata Castro. 

Sebelumnya, setelah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak dan melihat fakta-fakta yang ada, KPU Kukar menyatakan calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah tidak melakukan pelanggaran administratif seperti direkomendasikan Bawaslu RI. 

Hal ini disampaikan komisioner Nofand Surya Gafilah dalam jumpa pers KPU Kukar di kantornya, Selasa (24/11/2020) Tenggarong. Ia didampingi Sekretaris KPU Kukar Solihin. 

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pendapat sebagaimana telah diuraikan di atas KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M. Si dan oleh karenanya tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020," kata Nofand membacakan kesimpulan surat yang ditandatangani komisioner KPU Kukar. 

Nofand menambahkan KPU Kukar akan segera mengantarkan keputusan hasil klarifikasi ke KPU RI pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan ke Bawaslu RI. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X