KPU Kukar Nyatakan Edi Tidak Melanggar Administratif, Hasil Keputusan akan Diteruskan ke Bawaslu RI

- Selasa, 24 November 2020 | 16:05 WIB
Anggota KPU Kukar Nofan memberikan keterangan pers.
Anggota KPU Kukar Nofan memberikan keterangan pers.

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Setelah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak dan melihat fakta-fakta yang ada, KPU Kukar menyatakan calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah tidak melakukan pelanggaran administratif seperti direkomendasikan Bawaslu RI. 

Hal ini disampaikan komisioner Nofand Surya Gafilah dalam jumpa pers KPU Kukar di kantornya, Selasa (24/11/2020) Tenggarong. Ia didampingi Sekretaris KPU Kukar Solihin. 

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pendapat sebagaimana telah diuraikan di atas KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M. Si dan oleh karenanya tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020," kata Nofand membacakan kesimpulan surat yang ditandatangani komisioner KPU Kukar. 

Nofand menambahkan KPU Kukar akan segera mengantarkan keputusan hasil klarifikasi ke KPU RI pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan ke Bawaslu RI. 

Sebelumnya, KPU Kukar sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait rekomendasi Bawaslu RI yang membatalkan calon Bupati Kukar Edi Damansyah di Pilkada 2020.

Klarifikasi tersebut bagian tindak lanjut KPU Kukar yang menerima mendapat konfirmasi dari Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM 06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi melalui surat KPU RI Nomor 1052/PY.02 1-SD/03KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Klarifikasi dilakukan KPU Kukar kepada Disdukcapil, BAPPEDA, Camat, Lurah dan Ketua RT hingga terlapor Edi Damansyah. 

"KPU RI mengingatkan agar KPU Kukar tetap objektif dalam mengambil keputusan sesuai dengan fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi.  KPU RI juga menyampaikan agar melakukan rapat pleno dalam memutuskan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM 06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020," jelas Nofand. 

Kemudian hasil klarifikasi tersebut oleh KPU Kukar dikonsultasikan KPU RI pada 22 November 2020. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X