PROKAL.CO, SAMARINDA - Sebuah kesimpulan dari rapat pleno KPU Kutai Kartanegara beredar di media sosial tertanggal 20 November 2020. Dalam kesimpulan itu, menyatakan KPU Kukar menolak rekomendasi Bawaslu RI dan akan melanjutkan tahapan Pilkada 2020.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pendapat sebagaimana telah diuraikan di atas KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M. Si dan oleh karenanya tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020," bunyi dalam kesimpulan surat yang ditandatangani komisioner KPU Kukar.
Yaitu, Ketua Erlyando Saputra, Anggota Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Mochammad Amin dan Yuyun Nurhayati. Sebelumnya, KPU Kukar sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait rekomendasi Bawaslu RI yang membatalkan calon Bupati Kukar Edi Damansyah di Pilkada 2020.
Klarifikasi tersebut bagian tindak lanjut KPU Kukar yang menerima mendapat konfirmasi dari Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM 06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi melalui surat KPU RI Nomor 1052/PY.02 1-SD/03KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
Klarifikasi dilakukan KPU Kukar kepada Disdukcapil, BAPPEDA, Camat, Lurah dan Ketua RT hingga terlapor Edi Damansyah. Dan dijadwalkan hari ini KPU Kukar akan merilis hasil klarifikasi tersebut apakah menolak rekomendasi Bawaslu RI atau menerima. (myn)