PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan telah menyepakati dan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2021. Hal ini berlangsung dalam rapat paripurna pada Senin (23/11). Ada 18 raperda yang diagendakan dalam penetapan Propemperda 2021.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle. Dia menuturkan, 18 raperda ini sudah sembari berjalan. “Kita ajukan bersama mana yang nanti kita utamakan dan prioritaskan. Karena menyesuaikan kebutuhan di Balikpapan,” ucapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung merinci, dari total 18 raperda, 7 raperda inisiatif DPRD Balikpapan, dan 11 raperda dari usulan Pemkot Balikpapan. “Ada yang usulan raperda dari luncuran tahun ini, namun belum selesai. Ada ditambah juga usulan baru,” katanya.
Dia memberi contoh seperti Propemperda 2020. Pihaknya telah mengesahkan 19 promperda pada 2019 lalu.
Namun, sejauh ini baru tujuh raperda yang berhasil disahkan dalam kondisi pandemi sekarang. Kemudian dalam waktu dekat ada tiga perda yang akan disahkan. Di antaranya laporan pertanggungjawaban wali kota terkait APBD 2019, APBD Perubahan 2020, dan perda pengesahan APBD 2021.
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat yang bisa segera disahkan seperti perda kepemudaan dan perda ketertiban umum. Sebab, tinggal melalui tahapan pandangan akhir fraksi.