Paripurna Penetapan 18 Propemperda 2021, Prioritas Perda Ketertiban Umum

- Selasa, 24 November 2020 | 11:59 WIB
DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan telah menyepakati dan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2021. Hal ini berlangsung dalam rapat paripurna pada Senin (23/11). Ada 18 raperda yang diagendakan dalam penetapan Propemperda 2021.
DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan telah menyepakati dan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2021. Hal ini berlangsung dalam rapat paripurna pada Senin (23/11). Ada 18 raperda yang diagendakan dalam penetapan Propemperda 2021.

BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan telah menyepakati dan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2021. Hal ini berlangsung dalam rapat paripurna pada Senin (23/11). Ada 18 raperda yang diagendakan dalam penetapan Propemperda 2021.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle. Dia menuturkan, 18 raperda ini sudah sembari berjalan. “Kita ajukan bersama mana yang nanti kita utamakan dan prioritaskan. Karena menyesuaikan kebutuhan di Balikpapan,” ucapnya.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung merinci, dari total 18 raperda, 7 raperda inisiatif DPRD Balikpapan, dan 11 raperda dari usulan Pemkot Balikpapan. “Ada yang usulan raperda dari luncuran tahun ini, namun belum selesai. Ada ditambah juga usulan baru,” katanya.

Dia memberi contoh seperti Propemperda 2020. Pihaknya telah mengesahkan 19 promperda pada 2019 lalu.

Namun, sejauh ini baru tujuh raperda yang berhasil disahkan dalam kondisi pandemi sekarang. Kemudian dalam waktu dekat ada tiga perda yang akan disahkan. Di antaranya laporan pertanggungjawaban wali kota terkait APBD 2019, APBD Perubahan 2020, dan perda pengesahan APBD 2021.

Dia menjelaskan, dalam waktu dekat yang bisa segera disahkan seperti perda kepemudaan dan perda ketertiban umum. Sebab, tinggal melalui tahapan pandangan akhir fraksi.

Salah satu yang prioritas raperda ketertiban umum karena memiliki cantolan hukum mengatur penegakan protokol kesehatan Covid-19. Dia mengakui, sebelumnya ada rencana penegakan protokol kesehatan menjadi perda khusus. “Tapi melihat situasi tidak memungkinkan. Naskah akademik juga panjang jalannya,” imbuhnya.

Pihaknya memilih untuk memasukkan cantolan peraturan penegakan protokol kesehatan dalam revisi perda ketertiban umum yang memang sedang berjalan tahun ini. Seperti yang dilakukan Surabaya. Adapun perda ketertiban umum mengatur banyak hal tentang peran dan fungsi Satpol-PP dalam mengatur ketertiban umum di masyarakat. Seperti membuang sampah sampai pemasangan spanduk. Sedangkan yang menyangkut protokol kesehatan, pihaknya akan membuat BAB khusus yang masuk dalam kondisi bencana.

Teknis turunan penegakan juga akan mengikuti Perwali Nomor 23 Tahun 2020 yang sudah berjalan. “Sanksi-sanksi yang dikenakan harus lebih kuat dan efektif perlu diikat secara hukum oleh perda. Kurang lebih mengikuti sanksi seperti perwali yang selama ini sudah diaplikasikan,” ujarnya.

Dia menargetkan, awal tahun perda ketertiban umum sudah disahkan. Kemungkinan sejak Desember sudah mulai pembahasan, setelah pengesahan APBD Perubahan 2020. “Jadi, targetnya awal tahun Januari atau Februari sudah disahkan untuk revisi perda ketertiban umum,” tutupnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X