Inginnya Ibu Kota Negara sekaligus Ibu Kota Pemerintahan

- Selasa, 24 November 2020 | 18:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat meninjau lahan calon IKN.
Presiden Joko Widodo saat meninjau lahan calon IKN.

BALIKPAPAN–Pemerintah kembali mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU yang sebelumnya dimasukkan Prolegnas Prioritas 2020 itu, belum dibahas bersama DPR. Karena masih dalam proses penyempurnaan substansi sebelum disampaikan ke parlemen.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan DPD, Senin (23/11). Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 15 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang menjadi tanggung jawab pemerintah, ada lima RUU yang masih proses penyempurnaan substansi. Salah satunya terkait RUU IKN. “Dengan memerhatikan capaian prolegnas tersebut, pemerintah pada prinsipnya tetap mengupayakan percepatan penyelesaian RUU Prolegnas Prioritas 2020,” kata Yasonna.

Dia menambahkan, berkenaan dengan Prolegnas Prioritas 2021, pemerintah mengusulkannya dengan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020. RUU IKN yang diusulkan lagi pada Prolegnas Prioritas 2021, menuai respons dari anggota Baleg DPR Santoso. Politikus Partai Demokrat itu mengutip pernyataan Menkumham. Bahwa penyusunan RUU atau prolegnas yang diusulkan pemerintah pada 2021 berorientasi pada prinsip realistis, simpel, dan responsif.

“Kalau kita bicara realistis, simpel, dan responsif itu, saya melihatnya tentang RUU IKN. Menurut saya, belum merupakan hal yang urgen. Dan mungkin tidak simple dan realistis,” kata dia. Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III ini beralasan, pemindahan IKN bukan hanya memindahkan fisik pusat pemerintahan semata. Namun, juga persoalan memindahkan sumber daya manusia dan lain sebagainya. Ditambah dalam kondisi saat ini, harus diakui perekonomian mengalami penurunan. Bukan hanya di Indonesia saja, tapi juga di tingkat dunia. “Untuk itu menurut kami, RUU ini tampaknya belum menjadi urgensi dan realistis dari apa yang disampaikan pemerintah,” kritiknya. 

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, setelah rapat kerja usulan pemerintah mengenai RUU prolegnas prioritas 2021, akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh panitia kerja (panja). Baleg DPR telah membentuk panja Prolegnas Prioritas 2021 yang diketuai Wakil Ketua Baleg Willy Aditya. “Nanti dibahas dalam panja prolegnas. Yang insyaallah, kalau bisa akan kita memulainya besok (hari ini) panjanya. Kemudian kita berharap Rabu (besok), kita sudah tetapkan prolegnasnya,” tutup dia.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Kemaritiman dan Investasi kemarin, pemerintah sedang mematangkan segala perencanaan persiapan, pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru. “Kami semua sepakat perencanaan ini dapat selesai dalam setahun ini dan apabila semuanya sudah matang. Kami berharap, akhir tahun depan mulai atau awal tahun 2021. Sehingga pembangunan nanti ditargetkan selama tiga tahun,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam keterangan persnya usai melaksanakan Rapat Pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) dan Harmonisasi Persiapan, Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara, di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Jumat (15/11).

Luhut mengatakan, pemerintah juga sedang melakukan pembentukan Badan Otorita (BO) persiapan pemindahan dan pembangunan ibu kota negara. “Nanti Menteri PPN, Pak Soeharso Manoarfa akan melapor kepada Presiden, mengenai komposisi kepala BO, kami harapkan dari kalangan profesional agar bisa lebih cepat,” tambah Luhut. Sementara itu, Menteri PPN-Kepala Bappenas Soeharso Manoarfa menjelaskan, sebelum membentuk BO, dia akan terlebih dahulu menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang melekat pada persiapan, pemindahan dan pembangunan ibu kota negara.

“Selama ini mungkin masih terdapat di beberapa UU, namun nanti kita tarik menjadi satu UU tersendiri dengan proses atau mekanisme omnibus law, bersamaan dengan itu akan ada perubahan bentuk di DKI Jakarta,” ujarnya. Lanjut dia, ada banyak isu yang harus didefinisikan dan ditentukan bersama, terutama mengenai bentuk ibu kota negara. Misalnya, daerah otonominya nanti seperti apa, daerah istimewanya seperti apa, kemudian distrik atau pusat pemerintahnya akan seperti apa.

“Nanti fungsi ibu kota itu juga apakah sebagai ibu kota negara atau pemerintahan, tentu kita menginginkan itu adalah ibu kota negara sekaligus ibu kota pemerintahan, sebab kalau hanya ibu kota pemerintahan, berarti hanya pemerintah yang pindah, artinya kementerian atau lembaga negara masih ada di DKI Jakarta, namun kalau bentuknya ibu kota negara, maka semua pindah. Hal demikianlah yang harus menjadi pemikiran kita semua,” tutupnya. (kip/riz2/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X