Kontraktor Sisihkan 10 Persen Biaya Entertainment Pejabat Kutai Timur

- Selasa, 24 November 2020 | 18:00 WIB
-
-

SAMARINDAPembayaran proyek yang ditangani Aditya Maharani Yuono di Pemkab Kutai Timur (Kutim) tak hanya dinikmati Ismunandar. Para pejabat lain, dari pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia lelang, hingga kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim turut kebagian hasil dari direktur PT Turangga Triditya Perkasa (TTP) ini.

Pemberian Aditya Maharani Yuono selaku kontraktor sering kali berangkat dari pesan singkat para ASN itu menanyakan sejauh mana “hilal”-nya hadir. “Kadang saya ditelepon atau di-chat tanya ada titipan dari Bu Dita (Aditya Maharani) enggak,” ungkap Lila Mei Puspita Sari dalam persidangan teleconference di Pengadilan Tipikor Samarinda, (23/11). Staf administrasi PT TTP itu dihadirkan JPU KPK Ali Fikri sebagai saksi dalam kasus suap atau gratifikasi proyek infrastruktur di Kutim untuk lima terdakwa penerima suap.

Yakni, Ismunandar (bupati Kutim nonaktif), Encek Unguria Rinda Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif), Musyaffa (mantan kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim), Suriansyah alias Anto (mantan kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kutim), dan Aswandini Eka Tirta (mantan kepala Dinas PU Kutim). Kelimanya didakwa menerima suap atau gratifikasi dari Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto sebesar Rp 22,1 miliar sepanjang 2019–2020.

Untuk Ismunandar, selain suap itu, dia juga diduga menerima gratifikasi yang tak dilaporkan ke KPK senilai Rp 13,5 miliar sepanjang 2016–2020. Kembali ke Lila, dari pesan atau panggilan udara itu, dia segera berkoordinasi dengan Aditya dan diminta untuk memberikan uang baik tunai atau transfer. Soal nominal, sebut dia, terbilang variatif. Dari Rp 2,5 juta hingga Rp 1 miliar. Untuk pemberian tunai, dia tak begitu tahu jumlah pemberian yang dibagi ke beberapa ASN tersebut karena dirinya hanya dititipkan amplop cokelat untuk diantarkan.

Beda cerita untuk transfer, dia cukup intens berurusan dengan bank untuk mengirim uang. Bahkan, slip transfer itu rutin dikumpulkannya untuk didata dalam pembukuan perusahaan. “Yang saya ingat ada koordinator lelang dan staf di Dinas PU masing-masing Rp 2 juta,” ungkapnya memberikan keterangan. Untuk PPK, dia tak tahu pasti. Terkadang, pemberian itu langsung dihandel Aditya Maharani Yuono. Sumber dana jelas dari hasil pembayaran beberapa proyek di Kutim yang ditangani bosnya itu.

Tapi, sepengetahuan dia, pemberian yang tercatat sebagai fee kickback itu berkisar 5–7,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. “Saya kerjakan kalau diminta saja. Kadang Bu Aditya sendiri yang handel,” tegasnya. Dia tahu ada aliran ke Ismunandar sekitar Rp 100 juta medio Mei–Juni 2020. Itu pun, aku Lila, diketahuinya selepas mendapat telepon dari Aditya lantaran keterangan dalam slip transfer itu ditulisnya APBD. “Saat itu, Bu Dita bilang jangan lagi tulis begitu dia dimarahi timses Ismunandar. Semula enggak tahu karena tujuannya Aini Effendi,” lanjutnya.

Bagaimana persentase pembagian fee kickback itu, mengingat pada 2020, Aditya mendapat 19 proyek penunjukan langsung dan enam proyek lelang. Untuk urusan ini, saksi mengaku tak mengerti karena semua langsung dihandel sama Aditya Maharani Yuono. Untuk memutar uang yang didapat dengan kegiatan lain yang ditangani, si bos pernah berujar, “Kita perlu hemat karena ada fee 5–10 persen itu,” katanya mengulangi ucapan Aditya.

Dari seluruh proyek yang dipegang pada 2020 pun diketahuinya tak bisa dihandel PT TTP. Karena belum memiliki kredit poin untuk menangani proyek bernilai di atas Rp 10 miliar. Selain itu, satu perusahaan tak bisa menghandel semuanya. Selain Lila, ada Sesthy Saring Bumbungan yang dihadirkan JPU KPK di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo itu. Sesthy merupakan komisaris CV Bulanta. Perusahaan yang dipinjam Aditya untuk menangani sembilan proyek di Kutai Timur sepanjang 2019–2020.

Diakuinya tak semua dari proyek itu, teknis pekerjaannya dihandelnya. “Ada juga yang dipinjam bendera,” akunya. Dari peminjaman bendera itu, perusahannya mendapat bayaran 2,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Untuk pekerjaan yang dihandel langsung teknis pekerjaannya, CV Bulanta mendapat bagian sekitar 40 persen dari kontrak.

Bagaimana proses bendera usahanya bisa memenangi lelang, dia tak mengetahuinya karena semua ditangani Aditya.

“Saya hanya urus teknis. Tapi kadang ada juga yang disisihkan untuk pejabat,” sambungnya. Penyisihan profit itu, diketahuinya dari Aditya karena ada biaya entertainment para pejabat berkisar 10 persen.

Ismunandar yang diberikan kesempatan oleh majelis untuk menanggapi keterangan saksi menyoal keterangan saksi Lila. Dia mengaku tak pernah meminta sejumlah uang dari Aditya. Untuk transfer Rp 100 juta itu, sambung dia, sama sekali tak diketahuinya jika berasal dari Aditya.

“Saat itu saya bersama beberapa rekan memang hendak bagi-bagi sembako di tengah situasi pandemi. Tak tahu kalau ada Aditya ikut juga,” elaknya. Pada hari yang sama kemarin, sebelum sidang kelima terdakwa penerima suap ini, Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto juga menjalani sidang beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi.

Dari pledoinya, terdakwa Aditya yang dituntut JPU KPK selama dua tahun pidana penjara menuturkan, dirinya merupakan korban dalam kasus ini. “Lingkungan di Kutim sudah sangat lama sangat kotor dengan praktik seperti ini (pemberian fee komitmen atau fee kickback untuk pejabat). Dan saya menjadi tumbal untuk membersihkannya,” ucap dia dalam nota pembelaan yang dibacakannya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X