Wasbang Segel Bangunan Setengah Jadi

- Selasa, 24 November 2020 | 11:38 WIB
LANGGAR: Bangunan setengah jadi di Jalan Harun Nafsi, RT 20, Kelurahan Rapak Dalam, disegel tim Wasbang, karena belum memiliki IMB, Senin (23/11). DENNY SAPUTRA/KP
LANGGAR: Bangunan setengah jadi di Jalan Harun Nafsi, RT 20, Kelurahan Rapak Dalam, disegel tim Wasbang, karena belum memiliki IMB, Senin (23/11). DENNY SAPUTRA/KP

SAMARINDA–Diduga melanggar aturan lantaran tidak memiliki dokumen izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah bangunan setengah jadi di Jalan Harun Nafsi, RT 20, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, disegel tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Senin (23/11).

Akibatnya, segala aktivitas di sana harus berhenti sementara, sedangkan pemilik bangunan harus menghadap ke Dinas PUPR Samarinda untuk klarifikasi. Sebagai informasi, perintah penghentian kegiatan pembangunan dan perintah mengurus IMB dalam surat bernomor 600/3948/100.7 yang dikeluarkan Dinas PUPR Samarinda tertanggal 19 November. Alasannya pembangunan tersebut tidak memiliki advice planning, teknis, dan IMB, mengubah atau menambahkan bangunan. Pemilik bangunan diarahkan mengurus perizinan di Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Penataan Ruang Juliansyah Agus membenarkan penyegelan itu. Dia menyebut, perusahaan pernah mengajukan permohonan advice planning untuk kantor atau penyimpanan gas oxygen di lahan seluas 180 meter persegi 16 September lalu. "Pada 4 November terbit surat Dinas PUPR, tidak merekomendasikan lokasi tersebut sebagaimana yang diajukan sebelumnya. Tetapi saat pengecekan tim, ternyata sudah berdiri rangka bangunan. Malah informasi masyarakat sudah ada aktivitas bongkar muat. Makanya kami stop dulu, dan memanggil yang bersangkutan untuk memberi penjelasan di kantor," terangnya.

Ada dua alasan mengapa lahan tersebut tidak direkomendasikan kegiatan usaha penyimpanan gas. Pertama, mengacu Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. Kedua, tercantum pada Perda No 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 Pasal 71 tentang Ketentuan Umum Peraturan Zona Kawasan Peruntukan Perumahan poin C, yakni pelarangan kegiatan industri dan lainnya yang dapat mengganggu fungsi utama kawasan peruntukan perumahan. "Pada alasan pertama jelas, bahwa kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian, maksudnya kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian, penciuman, suara, suhu/asap, sampah, dan sosial," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Samarinda Hero Mardanus Satyawan menambahkan, seharusnya para pemilik lahan tidak membangun sebelum ada IMB. Ke depan pihaknya akan memperketat koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk membantu pengawasan di lapangan, karena keterbatasan personel pengawasan PUPR. "Itu memang tidak diberikan advis karena aktivitas gas tidak diperkenankan di dekat permukiman, seharusnya dibongkar. Atau untuk aktivitas kantor saja, tanpa bongkar muat gas," kuncinya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X