SAMARINDA–Penyebab tenggelamnya Gusti Dwi Prasojo (18) telah terkuak. Sebelum dikabarkan tenggelam di Sungai Mahakam Selasa (17/11) dini hari, Gusti yang sedang bersantai dengan Muhammad Zidan Maulana (18), jadi korban kejahatan Jusman (22) dan Aspiansyah (21).
Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku mendorong kedua korbannya. Gusti yang tidak bisa berenang meregang nyawa karena perbuatan para pencuri kawakan itu. Sedangkan Zidan berhasil selamat setelah berenang sejauh sekitar 100 meter ke Intake Teluk Lerong.
Meski sempat mengalami kesulitan dalam memecahkan teka-teki kematian Gusti, Korps Bhayangkara akhirnya bisa melacak para pelaku. Jusman yang sempat meninggalkan Kota Tepian dibekuk di Pelabuhan Parepare, setelah turun dari KM Aditya, Kamis (19/11). Berselang sehari, giliran Aspiansyah diringkus di kediamannya, kawasan Samarinda Seberang.
"Mereka juga ada dua kali menjambret di Samarinda Seberang dan Tepian. Jadi jika masyarakat mengetahui banyak sekali pemalakan, dua orang ini lah pelakunya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah.
Kedua penjahat kawakan itu resmi mendekam di dalam jeruji besi. Masa hukumannya dipastikan tidak singkat lantaran dijerat pasal berlapis. Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana. Masa hukumannya tak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Meski sudah berhasil mengamankan kedua pelaku, Yuliansyah menegaskan masih menggali fakta lainnya. Lantaran, luka yang berada di bawah leher Gusti belum diketahui secara pasti penyebabnya. Tas dan uang senilai Rp 1,7 yang disebutkan orangtua korban belum ditemukan hingga kini.
"Uang yang dibawa korban dalam tas, masih kami cari. Apakah benar dibawa tersangka atau hanyut di sungai," ucap perwira menengah itu.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kutim itu tengah mencari tahu ada tidaknya keterlibatan orangtua Jusman. Jika terbukti adanya keterlibatan, bisa saja status saksi yang kini disandang akan berganti menjadi tersangka.
Untuk diketahui, sebelum Jusman bertolak ke Parepare dari Kota Tepian, Rabu (18/11), handphone curiannya diberikan ke ibunya. Setelah itu mendapatkan uang Rp 400 ribu untuk kepergiannya meninggalkan ibu kota Kaltim.
"Kalau terbukti jadi penadah statusnya akan naik jadi tersangka. Kami masih dalami kepergian Jusman ke Parepare atas suruhan ibunya atau tidak. Semua kemungkinan pasti ada, tapi didalami dulu," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)